Polres Inhil Himbau Masyarakat Cerdas Menggunakan Media Sosial

Daftar Isi


    Foto: Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan

    Lancang Kuning, INHIL - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

    Baca juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrik disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).

    Baca Juga: MotoGP Austria, Rossi Sebut Motor Morbidelli Seperti Peluru

    Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
     

    Baca Juga: Usai Upacara HUT RI ke-75, TP-PKK Inhil Bagikan Puluhan Ribu Masker

    "Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Inhil Himbau Masyarakat Cerdas Menggunakan Media Sosial
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar