TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati, Jansen: Pak Jokowi Tolong

Daftar Isi

    LancangKuning - Jonathan Sihotang, TKI yang berasal dari Siantar Sumatera Utara terancam hukuman mati di Penang, Malaysia.

    Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan nyawa warganya.

    Melalui utas di Twitter yang dibuat pada Selasa (4/8/2020), Jansen menyebut akun media sosial milik Jokowi dan Kementerian Luar Negeri untuk merespon kasus TKI tersebut.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Berdasarkan penjelasan Jansen, TKI tersebut bekerja di pabrik pengawetan daging di Kampung Selamat, Penang.

    "Selama bekerja di pabrik ini dia rajin. Berkelakuan baik. Dibuktikan dia sempat pulang ke Siantar. Pada tahun 2018 kembali ke Malaysia dan diterima kembali kerja di pabrik ini," tutur Jansen, dikutip Suara.com, Jumat (7/8/2020).

     

    Lalu pada 19 Desember 2018, Jonathan meminta gaji kepada majikan yang bernama Sia Seok Nee.

    Alasannya, dia ingin pulang kampung ke Siantar untuk merayakan Natal, Tahun Baru, sekaligus mengadakan upacara pembabtisan anaknya yang baru lahir.

    Jonathan minta upahnya selama bekerja setahun dibayar penuh sekaligus. Bukannya memberikan hak sebagaimana mestinya, si majikan justru mencaci maki dan menghina.

    "Majikannya melemparkan, mencampakkan sejumlah uang yang nilainya jauh dari yang diperjanjikan ke muka Jonathan," tulis Jansen.

    Diperlakukan seperti itu, Jonathan tidak bisa membendung emosi dan spontan membunuh si majikan.

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Universitas Bandar Lampung

    "Karena kesal Jonathan spontan mengambil parang daging yang tidak jauh dari mereka. Dan terjadilah kejadian pembunuhan terhadap Sia Seok Nee, majikannya," tutur Wasekjen Partai Demokrat.

    Menurut Jansen, Jonathan tidak pantas diberi hukuman mati karena ada perlakuan buruk yang awalnya memantik emosi sang TKI.

     

    "Jika majikannya tidak berlaku demikian pastilah peristiwa itu tidak akan terjadi. Ada latar situasi yang melatarbelakanginya. Ini memang bukan alasan pemaaf. Tapi bisa jadi alasan meringankan hukuman," ucap Jansen.

    Jonathan dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP Malaysia Bagian 302.

    Jansen merasa seharusnya TKI itu diberi pengacara yang terbaik agar dapat meringankan hukuman. Ia menilai peluang Jonathan lolos dari hukuman manti sangat tipis jika tidak ada bantuan dari pemerintah.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

    "Satu-satunya jalan agar tidak dihukum mati tinggal 'diplomasi' dari pemerintah Indonesia," kata Jansen.

    Tak hanya kepada Jokowi, Jansen pun meminta perhatian dari Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin.

    "Kepada Yang Mulia Perdana Menteri Tan Sri @MuhyiddinYassin : kami dari Indonesia memohon perhatian terhadap kasus Jonathan Sihotang ini," tulis Jansen dengan penuh harap.

    Ia menambahkan, "Dia (Jonathan--red) seorang ayah dari 2 orang anak yang masih kecil-kecil. Dengan kerendahan hati kami memohon semoga Yang Mulia bisa memberi kebijaksanannya".

    Sumber : Suara.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati, Jansen: Pak Jokowi Tolong
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar