Ditahan Kejaksaan, Sekwan DPRD Batam Tersangka Korupsi Anggaran Konsumsi

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi.

    Lancang Kuning, Batam - Kejaksaan Negeri Batam menahan Sekretaris DPRD Batam, Asril setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran konsumsi di Sekretariat DPRD Batam, Kamis (6/8/2020).

    Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, tersangka Asril bertanggungjawab dalam pengelolaan dana belanja untuk unsur pimpinan DPRD Batam.

    Baca Juga: Polres Siak Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur Secara Sadis

    “Penetapan tersangka berlaku hari ini, oleh karena itu langsung kita umumkan sebagai bentuk tranparansi penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu,” terangnya kepada wartawan di lantai II Gedung Kejari Batam, Batam Center, Kamis (6/8/2020) sore.

    Dikatakan Dedie Asril sebagai unsur pejabat di tubuh Setwan DPRD Kota Batam. Kerugian negara atas tindak korupsi yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2019 ini dihitung kejaksaan senilai Rp 2,16 miliar.

    Baca Juga: Akibat Sampan Karam, Warga Lirik Inhu Tewas Tenggelam saat Niat Mancing Ikan

    “Kerugian Negara ini, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau,” lanjutnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tahun anggaran 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.

    Baca Juga: Istana Jawab Kritik Pelibatan TNI dalam Inpres Protokol Covid

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, sebelumnya menjelaskan pihaknya telah tuntas memeriksa seluruh saksi yang mencapai 25 orang.

    Bahkan, tim penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penyidikan.

    Baca Juga: Korban Ledakan Bertambah, Penduduk Beirut Demo Pemerintah

    "Semua saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk pimpinan DPRD Batam, Sekwan (Sekretaris Dewan), dan seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini," kata Hendar dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (26/5/2020) lalu.

    Tak hanya memeriksa saksi yang keseluruhan berjumlah sebanyak 25 orang, lanjut Hendar, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen kontrak kerja dan uang tunai.

    Uang tunai ini diperoleh dari sejumlah saksi yang menikmati uang hasil korupsi tersebut dan berkenan untuk mengembalikannya.

    "Modusnya adalah kontrak fiktif. Dan dari mereka (saksi) ada yang mau mengembalikan uang hasil tindak kejahatan itu. Itu kita jadikan barang bukti. Tapi, ada juga pihak lain, rekanan atau pihak ketiga yang sampai saat ini enggan mengembalikan uang tersebut," jelas Hendar.

    Hendar menjabarkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejari Batam. Setelah menemukan alat bukti, tim meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Dari hasil penyelidikan diketahui, anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam ini telah diselewengkan sejak tahun 2017 hingga 2019 dengan jumlah anggaran sebesar Rp2 miliar.

    Modusnya, kata dia, adalah dengan memecah-mecah kegiatan pekerjaan pelelangan dengan cara melakukan penunjukan langsung terhadap rekanan-rekanan.

    "Berdasarkan Dipa anggaran yang ada, untuk anggaran tersebut tahun 2017 sebesar Rp550 juta, tahun 2018 sebesar Rp850 juta dan tahun 2019 sebesar Rp750 juta. Untuk nilai kerugian negara pastinya masih dihitung oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," lanjut Hendar.

    Diketahui, jajaran pimpinan DPRD Kota Batam terdiri dari Nuryanto sebagai Ketua (PDI-Perjuangan), dengan Wakil Ketua antara lain Muhammad Kamaluddin (Partai NasDem), Ruslan Ali Wasyim (Golkar), dan Iman Sutiawan (Gerindra).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ditahan Kejaksaan, Sekwan DPRD Batam Tersangka Korupsi Anggaran Konsumsi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar