Dugaan ASN Tak Netralitas, Bawaslu Inhu Layangkan Rekomendasi ke KASN 

Daftar Isi

     
    Foto: Rony Fitrian, S.IP, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu

     

    Lancang Kuning, INHU - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah memproses dua (2) temuan terkait pelanggaran Netralitas ASN. Hal tersebut berawal dari hasil pengawasan timnya menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020. 

    Baca Juga: Video Ngaku Ditelantarkan Anaknya Viral, Kini Mbah Seger Dikabarkan Wafat

    Kedua temuan pelanggar itu berdasarkan registrasi dengan Nomor : 001/TM/PB/Kab/04.05/VI/2020 dengan terlapor MH dan Nomor : 002 /TM/ PB/Kab/ 04.05/ VII/2020 dengan terlapor inisial JR.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Rony Fitrian, S.IP, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu mengungkapkan, terlapor berinisial MH dan JR adalah pejabat yang bertugas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. 
     

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Mereka, kata Rony melalui media, telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Ini berdasarkan hasil kajian Bawaslu Inhu, ujarnya. 

    Baca Juga: Jubir Satgas COVID-19: Angka Kematian di Indonesia di Atas Global

    " Dari hasil klarifikasi seluruh saksi dan terlapor, Bawaslu menyimpulkan ada pelanggaran netralitas ASN,” tambahnya. 

    Rony menjelaskan, meskipun saat ini belum ada pasangan calon kepala daerah yang resmi ditepkan oleh KPU Indragiri Hulu. Namun secara kode etik ada aturan main saat oknum ASN berprilaku dalam kehidupan sehari-hari. Alasannya, ASN dilarang terlibat politik praktis, berpihak pada salah satu calon, ataupun mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati.

    Dari penanganan pelanggaran ini, lanjut Rony, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah meneruskan kedua temuan tersebut ke instansi yang berwenang yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    "Mengenai sanksi bagi yang bersangkutan, menjadi kewenangan KASN. Apakah nanti termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat, menjadi kewenangan dari KASN,” tegas Rony.

    Rony tegaskan bahwa Bawaslu berwenang dalam menangani pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, dan pelanggaran lainnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.

    "Saat ini perlu kami pertegas, kami menghimbau kepada seluruh ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, agar berhati-hati dan menjaga netralitas ASN, bebas dari intervensi dan pengaruh semua golongan dan partai politik”, tutupnya. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dugaan ASN Tak Netralitas, Bawaslu Inhu Layangkan Rekomendasi ke KASN 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait