Djoko Tjandra dan Momentum Bersih-Bersih di Kejagung

Daftar Isi

     Lancang KuningPenangkapan buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra bisa menjadi momentum pembersihan terhadap oknum aparat penegak hukum yang bermain-main dengan penanganan perkara, terutama di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Upaya pembersihan diharapkan tidak hanya berhenti pada pegawai level 'bawah', namun sutradara di balik kasus Djoko Tjandra harus diungkap.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan Kejaksaan Agung mengusut tuntas oknum jaksa yang tersangkut perkara Djoko Tjandra. Saat ini baru satu jaksa dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatannyaKejagung menjadi sorotan karena dianggap lalai mengawasi Djoko Tjandra. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, dua pekan lalu, Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chairul Imam menilai Kejagung kecolongan dengan pelarian buronan Djoko Tjandra

    Baca juga: Tempat Wisata di Riau


    Dia menilai salah satu aspek yang menyebabkan kecolongan itu lantaran lemahnya intelijen di kejaksaan. Menurut Chairul, mestinya Kejagung terus memantau pergerakan Djoko Tjandra. Mulai dari keberadaan, termasuk memantau apakah yang bersangkutan berencana masuk ke Indonesia atau tidak.

    Chairul menyebut beberapa kali Kejagung berhasil membawa buronan dari luar negeri. Bahkan, dari negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

    Sejauh ini, Kejagung telah menjatuhi sanksi terhadap jaksa Pinangki Sirnamalasari. Pinangku dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019.

    
Selain Pinangki, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna yang diduga bertemu pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Namun dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam pertemuan itu tidak ada upaya lobi kasus. Bahkan Nanang disebut mengancam akan menangkap Djoko jika hadir di siang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.

    Baca Juga: Sadis, Bos Roti Asal Taiwan Dibunuh


    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setyono belum berkomentar dan merespons untuk menanggapi pernyataan Ficar. Ficar mengatakan Kejagung mesti membersihkan institusinya dari oknum jaksa nakal karena strategisnya peran Korps Adhayaksa dalam sistem peradilan pidana.

    "Kejaksaan itu lembaga paling strategis dalam sistem peradilan pidana karena di tangannya kekuasaan yang setiap kali potensial diperjualbelikan," kata Ficar saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/8). 

    Kata dia, Jaksa memiliki sejumlah kekuasaan yang strategis dalam menangani sebuah kasus hukum. Misalnya membawa atau menghentikan sebuah kasus, mendakwa dan menuntut dengan pasal yang berat atau ringan, hingga mengeksekusi terpidana. 

    Bukan tidak mungkin, kekuasaan-kekuasaan ini digunakan oknum jaksa dalam berbuat curang ketika menangani sebuah kasus hukum. Oleh karena itu dia meyakini para oknum ini mesti segera diusut dan dibawa ke pengadilan. 

    "Jadi oknum-oknum dari kejaksaan harus dibawa ke pengadilan," ujarnya

    Menurut Ficar, para pihak yang berhubungan dan membantu seorang buronan sudah memenuhi unsur pidana. Apalagi kejaksaan yang memang tugas dan fungsinya dalam perkara pidana sebagai eksekutor. "Karena itu tidak cukup jika kejaksaan menindak aparatnya yang bertemu bahkan sampai sembilan kali hanya dihukum disiplin. perbuatannya sudah memenuhi unsur pidana Pasal 223 jo 426 KUHP," kata dia.

    Baca juga: Makanan Khas Pekanbaru 


    Sementara, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul. Dia mengatakan sudah seharusnya ada pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan para jaksa ketika Djoko Tjandra dengan mudahnya keluar masuk Indonesia padahal berstatus buron.

    Pemeriksaan ini dilakukan agar bisa mengetahui sejauh mana keterlibatan para jaksa ini hingga bisa menentukan hukuman yang tepat, baik hukum administrasi, pelanggaran etika, atau bahkan tindak pidana. 

    "Iya mesti diperiksa saya kira itu. Nanti kan kalau diperiksa akan ketahuan," kata Chudry. 

    Pemeriksaan juga mesti dilakukan secara transparan, mengingat publik saat ini memang memiliki keingintahuan yang besar, apalagi berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra ini. 

    Bahkan dia berharap setelah kejadian yang berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra ini terungkap, pihak Kejaksaan Agung bisa membuat suatu aturan mekanisme internal bagaimana memperketat pegawai kejaksaan apalagi penuntut umum dalam melibatkan diri di sebuah kasus yang tengah ditangani.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Djoko Tjandra dan Momentum Bersih-Bersih di Kejagung
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait