Sejumlah Guru Terpapar Covid-19, Sekolah Tatap Muka Batal 

Daftar Isi

     


    Foto: Ilustrasi Covid-19. (Pikiran Rakyat) 

    Lancang Kuning – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr Harisson, mengumumkan bahwa ada beberapa guru di Kalbar yang terkonfirmasi COVID-19 pada Sabtu, 1 Agustus 2020. Beberapa guru yang terkonfirmasi COVID-19 terdeteksi setelah Dinkes melaksanakan rapid test di beberapa sekolah.
     

    Baca Juga: Masyarakat Pekanbaru Dihebohkan Ada Mayat Tergantung di Pohon

    "Beberapa guru yang terkonfirmasi COVID-19 ini diketahui setelah Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dan Dinas Kesehatan Kabupaten kota telah melaksanakan pengambilan swab kepada guru dan rapid test kepada murid-murid di beberapa sekolah," kata Horisson kepada VIVA.co.id.

    Ia melanjutkan, setelah dilakukan rapid test, kemudian pemeriksaan dilanjutkan dengan metode real time PCR di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak. Dari beberapa sekolah yang diperiksa ternyata ada beberapa orang guru yang positif COVID-19.

    Baca Juga: Pejabat Pemprov Diwajibkan Pasang Stiker HUT Ke-63 Riau di Mobil Dinas

    "Dengan adanya sejumlah guru yang terkonfirmasi COVID-19, maka menjadi salah satu bahan pertimbangan bahwa pelaksanaan tatap muka di sekolah belum bisa dilaksanakan," kata Horisson.

    Baca juga: Kapsul SpaceX Kembali ke Bumi di Tengah Ancaman Badai

    Diapun mengatakan, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri bahwa hanya daerah zona hijau atau yang tidak ada kasus atau zona yang tidak terdapat kasus virus corona COVID-19 yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka.

    "Untuk melaksanakan sekolah atau proses belajar mengajar dengan tatap muka ini di samping zona hijau itu ada persyaratan lain, yaitu Pemda atau kakanwil kantor Kemenag harus memberikan izin. Jadi harus ada izin dari Pemerintah Daerah atau Kanwil atau kantor Kementerian Agama atau tempat satuan pendidikan atau sekolahnya telah memenuhi semua standar periksa kesiapan proses belajar mengajar," ujarnya.

    Horisson menambahkan, dalam standar pendidikan tatap muka di sekolah ada persyaratan-persyaratan untuk pelaksanaan protokol kesehatan, kemudian orang tua harus ada persetujuan untuk pelaksanaan proses belajar-mengajar.

    Baca Juga: Ini Bocoran Pencairan Gaji 13 PNS 2020

    "Kegiatan belajar tatap muka di sekolah harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tuanya harus memberikan persetujuan," tuturnya.

    Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, mengonfirmasi menunda wacana melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah pada 3 Agustus 2020 setelah dilaporkannya beberapa guru terkonfirmasi positif COVID-19.

    "Kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah pada 3 Agustus belum bisa dilakukan. Nanti para guru akan kita panggil terlebih dahulu agar sekolah mempersiapkan protokol Kesehatan, karena kita tidak mau nantinya ada anak didik yang terkonfirmasi COVID-19," ungkapnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sejumlah Guru Terpapar Covid-19, Sekolah Tatap Muka Batal 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar