Serah Terima Djoko Tjandra Dilakukan di Atas Pesawat

Daftar Isi


    Foto: Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah). (Antara) 


    Lancang Kuning, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dilakukan dengan cara serah terima di atas pesawat antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

    “Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Agustus 2020, dilansir dari Viva.co.id

    Menurut dia, sebelum proses penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020. Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.

    “Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan,” ujar Argo. 

    Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut penangkapan Djoko Tjandra untuk menjawab keraguan publik terhadap kinerja Kepolisian. 

    "Djoko Tjandra sudah berhasil kita amankan. Tentunya ini menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap, dan hari ini kita menunjukkan komitmen kita bahwa Djoko Tjandra bisa kita tangkap," kata Listyo Sigit Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.

    Sigit menerangkan, penangkapan Djoko Tjandra merupakan perintah dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis, yang kemudian membentuk tim khusus. Dalam perkembangannya tim tersebut bekerja secara intensif hingga mengendus keberadaan 'Joker' ada di Malaysia. 

    Djoko langsung dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat carter dan tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22.42 WIB. Saat ini, Djoko Tjandra telah resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

    Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan. Jika telah selesai, Bareskrim Polri akan kembali menyerahkan kepada Karutan Salemba untuk menempatkan Djoko Tjandra sesuai dengan kebijakan Kepala Rutan Salemba. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Serah Terima Djoko Tjandra Dilakukan di Atas Pesawat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar