Daftar Isi
Lancang Kuning, Jakarta - Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Ricky M. Hanafie menjelaskan proses penangkapan tersangka penjual ponsel bekas dan ponsel ilegal yang berinisial PS yang berkembang viral diperbincangkan warganet. PS yang merupakan Bos PS Store ini sebelumnya diawasi dan akhirnya ditangkap setelah Bea Cukai Kanwil Jakarta mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami melakukan upaya pendalaman. Kemudian, kami pegang beberapa produk hand phone di beberapa toko PS ini. Berdasarkan informasi dari masyarakat juga, harga HP sangat murah," kata Ricky ketika dihubungi, Selasa, 28 Juli 2020.
Ricky menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai Kanwil Jakarta sebetulnya sudah cukup panjang. Penelurusan terhadap kegiatan bisnis PS pun sudah dilakukan sejak 2019.
Baca Juga : Shalat Iduk Adha 1441 H Di gelar Di Halaman Balaikota Pariaman Ini Penjelasan Kakanlemenag Kota Pariaman
Setelah semua berkas lengkap, kata Ricky, Bea Cukai Kanwil Jakarta lalu menyerahkan barang bukti dan tersangka PS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan akun unggahan akun Instagram @bckanwiljakarta, Bea dan Cukai Kanwil Jakarta telah menyerahkan tersangka PS beserta barang bukti berupa 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Tak hanya itu, Bea Cukai Kanwil Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan. Bukti tersebut akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
"Secara prinsip proses penyidikan di Bea Cukai sudah selesai. Kemudian, kita tunggu tahap berikutnya di persidangan," kata Ricky.
Lebih jauh Ricky menyebutkan penyerahan tersangka PS merupakan langkah Bea Cukai Kanwil Jakarta untuk memberikan edukasi terkait larangan penggunaan barang-barang ilegal, termasuk ponsel, kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tak terlena dengan iming-iming barang murah.
Baca Juga : Selain Anggota DPRD, Martimbang Simbolon Di Percaya Membentuk PBB Di Inhu
"Bisa jadi barang murah itu ilegal atau barang rusak yang di-refurbish (rakit ulang). Kita kan enggak tahu. Masyarakat lebih baik beli barang yang legal," kata Ricky. Penyerahan barang bukti dan tersangka PS tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tersangka PS diduga kuat adalah Putra Siregar sebagai Youtuber dan juga pemilik PS Store. Nama Putra Siregar melambung lantaran dia sering bekerja sama atau melakukan endorse iPhone terhadap beberapa artis dan selebgram. Artis-artis yang pernah diajak kerja sama, antara Anji, Baim Wong dan Paula Verhoeven, Atta Halilintar, hingga Raffi Ahmad.
Putra Siregar juga dikenal warganet lantaran sering membagi-bagikan ratusan iPhone keluaran terbaru dan uang puluhan juta rupiah. PS Store merupakan toko yang menjual iPhone dan beberapa merek smartphone dengan harga miring atau lebih murah dibandingkan harga resmi toko. Gerai PS Store terbesar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Batam, Surabaya, Pekanbaru, Medan, hingga Tangerang.
Komentar