Daftar Isi
LancangKuning - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan panduan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) saat pelaksanaan salat Iduladha, Jumat (31/7) mendatang.
"Kami sudah membuat panduan dan kami sudah edarkan di link kami, promkes.kemkes.go.id, kami sudah menyebarluaskan ke organisasi masyarakat," kata Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Riskiyana Putra di BNPB, Jakarta, Selasa (28/7).
Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
Dalam panduan tersebut, salat Id dapat dilaksanakan di lapangan atau masjid dengan beberapa kondisi tertentu. Lalu juga akan ada petugas pengawas protokol kesehatan yang akan memeriksa suhu badan jamaah masjid.
"Jamaah yang suhunya lebih dari 37,5 derajat dan telah dilakukan pemeriksaan suhu dua kali, tidak boleh memasuki lokasi," ujar Riski.
Lokasi salat Id juga akan dibersihkan dengan desinfektan sebelum dan setelah selesai salat Id. Hal ini dilakukan agar lokasi tetap steril dan aman dari virus.
Untuk menekan perpindahan orang, Kemenkes juga mengimbau agar panitia salat Id atau dewan pengurus masjid membatasi pintu keluar-masuk area salat Id. Sehingga jemaah bisa secara teratur keluar-masuk area salat melalui satu atau dua pintu, hal ini juga dilakukan untuk menghindari kerumunan.
Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Universitas Bandar Lampung
"Batasi jumlah pintu keluar dan pintu masuk ke area salat Id, ada pembatasan jarak ketika salat," katanya.
Selain itu, panitia salat Id atau dewan pengurus masjid juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan tidak menjalankan kotak sedekah secara bergiliran. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kontak dengan jamaah salat Id lainnya.
Sementara untuk jamaah salat Id, diimbau agar tetap menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke area pelaksanaan salat Id.
Jamaah juga diwajibkan membawa peralatan salat mandiri, menjaga jarak 1-2 meter, dan tidak berpelukan atau bersalaman usai salat.
"Hindari bersalaman atau berpelukan setelah salat Id," ucap Rizki.
Baca Juga : Tempat Wisata di Riau
Lebih lanjut, Rizki mengatakan untuk anak-anak, orang usia lanjut, dan orang dengan penyakit penyerta sebaiknya tidak mengikuti pelaksanaan salat Iduladha karena termasuk dalam kelompok rentan.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Dengan penetapan itu, maka dipastikan Hari Raya Iduladha jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 atau bertepatan dengan 10 Zulhijah 1441 hijriah.
(mel/osc)
Sumber : CNN
Komentar