Pekanbaru Zona Merah, ASN Kembali WFH

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi 

    Lancang Kuning, PEKANBARU -- Ledakan kasus positif virus corona dua hari lalu membuat Kota Pekanbaru kembali menjadi zona merah. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Di dalam SE itu Pemko memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal (Work From Home) terhitung 27 Juli 2020. "Kita kembali menerapkan Work From Home bagi ASN mulai 27 Juli nanti," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, Jumat (24/7/2020).

    Baca Juga: Lonjakan Tajam di Kota Malang, 48 Orang Positif COVID-19 Dalam Sehari

    Pemberlakuan WFH bagi ASN itu sesuai dengan SE Nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 1407 /2020 tertanggal 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara. Ada sembilan poin dalam SE tersebut.

    Pertama, Pemko Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN.

    Baca Juga: Program Kampung Tangguh, Kapolda Riau Panen Jagung di Kabupaten Pelalawan

    Kedua, seluruh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon 4) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.

    Ketiga, pelaksanaan tugas kedinasan dengan Work From Home diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 tahun ke atas.

    Baca Juga: Indonesia Terpilih Lagi Jadi Presiden Dewan Keamanan PBB

    Keempat, pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    Kelima, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 Wib dan jam pulang kerja menjadi 15.30 Wib, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

    Baca Juga: Jokowi Isolasi Mandiri Usai Bertemu Achmad Purnomo

    Keenam, kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak (physical distancing).

    Ketujuh, pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi ASN yang ditugaskan dikantor melalui aplikasi SiNERGI dan di dukung dengan tanda kehadiran (presensi) secara manual.

    Kedelapan, ASN beserta keluarga diminta membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap Protokol kesehatan.

    Kesembilan, pelaksanaan tugas atau Work From Home sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

    "Kepada pimpinan OPD agar dapat melaksanakan poin-poin yang terdapat di dalam SE dengan sebaik-baiknya," tegasnya.(LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pekanbaru Zona Merah, ASN Kembali WFH
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar