Daftar Isi
Foto: Harun Masuku
Lancang Kuning, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buron, saat ini masih berada di Indonesia.
Harun merupakan tersangka kasus korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Ia mengatakan sebagai upaya pencarian Harun yang sudah buron sejak Januari 2020, KPK terus berkoordinasi dengan Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selain koordinasi itu, kata Ali, KPK juga mempertimbangkan untuk mengajukan red notice bagi Harun.
"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice, tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata dia, dilansir dari CNN Indonesia.
KPK sebelumnya melakukan perpanjangan masa cegah ke luar negeri terhadap Harun Masiku. Perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Juli 2020.
Harun bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Ketiga orang itu ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Kasus ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, pada 8 Januari 2020. Namun, Harun saat itu tak ikut tertangkap. KPK hanya menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.
Harun diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun Masiku sendiri diketahui pergi ke Singapura pada 6 Januari atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kasus suap Komisioner KPK Wahyu Setiawan.
KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan buronan. Hingga kini, kader PDIP itu tak diketahui keberadaannya. (LK)
Komentar