Daftar Isi
Foto: Abdul Wahid saat bertemu dengan PT. Tabung Haji Indo Plantation
Lancang Kuning, INHIL -- Terungkap, PT. Tabung Haji Indo Plantation yang memberoprasi diwilayah Indragiri Hilir dan Pelelawan dengan luasan lahan HGU yang dikelola Sebesar 83.873 Ha hanya mengeluarkan anggaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) hanya berupa beasiswa sebanyak 12 orang.
Baca Juga: FOTO: Anggota Komisi II DPR RI Andi Rachman Gelar Silaturahmi dengan ARSIPARIS se Riau
hal itu terungkap saat kunjungan kerja Anggota DPR RI H. Abdul Wahid bersama menejemen PT. THIP di kantor pusat desa tanjung simpang pelangiran, kamis 23/7/2020 kemarin.
Foto: Abdul Wahid saat bertemu dengan PT. Tabung Haji Indo Plantation
Abdul Wahid saat menyampaikan sambutan mengungkapkan bahwa kehadirannya membawa aspirasi pengaduan masyarakat, terkait banyak persoalan yang keluhkan masyarakat disekitar area perusahaan.
" ini kali pertama saya kesini, didorong oleh begitu banyaknya pengaduan masyarakat, soal limbah baik dari proses produksi termasuk sisa pembakaran sistem pembangkit, hama akibat raplanting yang merusak kebun masyarakat, termasuk adanya pengaduan mengenai PT ini mengelola lebih dari izin HGU dan tenaga kerja yang di tidak mendapatkan haknya. saya mehon diberkan penjelas itu" Tutur Politisi PKB.
Baca Juga: Ini Dia Pelaku Penikaman Imam Masjid Al Falah Darul Muttaqin
menenggapi hal itu, regional Head PT. THIP Siswanta Capa perwakilan menejemen mengungkapkan bahwa tidak benar kalau PT. THIP mengelola diluar daru luasan HGU.
"Saya coba tanggapi pak ya, kalau soal HGU kita 83.873 Ha, dikelola 73.705 sisanya areal cadangan (Okuvasi) tidak benar kalau kita mengelola lebih dari itu, soal tenaga kerja 11 ribu, 99% dalam negeri, semuanya karyawan, soal hama dan konflik sosial kita sudah selesaikan pak" jelas Siswanta.
Baca Juga: Hagia Sophia Akan Gelar Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun
Abdul Wahid yang juga anggota Komisi VII DPR RI ini kemudian menanyakan soal kewajiban CSR perusahaan.
"Okelah kita perlu uji dan cek lebih lanjut nantinya. saol CSR bagaimana pak?" tanyak wahid kepada menejemn PT.
Baca Juga: Tenaga Medis Positif COVID-19 di Riau, dari Dokter hingga Security
"Kita ada memberikan beasiswa sebanyak 12 orang pak, selebihnya kadang kegitan sunnatan massal" jelas Regional Head Siswanta Capa.
Abdul Wahid kemudian menimpali "wah minim sekali pak, kecewa saya dengarnya. seharusnya sebagai perusahaan yang hanya punya kebun inti, tidak bermitra dengan masyarakat, semestinya lebih banyak dikeluarkan untuk pemberdayaan dan pembinaan lingkungan sekitar Perusahaan, masa kelola 83 ribu ha hanya 12 orang diberikan beasiswa, ini kewajiban lo pak" cecar politisi PKB ini.
Wajib bagi perasahaan untuk mengeluarkan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) hal itu berdasarkan Pasal 74 UU Perseroan Terbatas (PT) yang mengatakan tanggung jawab sosial dan lingkun (TJSL) wajib bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Menurut Pasal 1 angka 3 UUPT , Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen korporasi untuk pembangunan ekonomi demi peningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk perusahaan milik sendiri, komunitas lokal, maupun masyarakat pada umumnya.
sementara itu Jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007 Tentang Penanaman Modal, penanam modal dapat dikenai sanksi administrasi terdiri dari:
a. memberikam peringatan tertulis
b. membatasi kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan / atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Komentar