Daftar Isi
Foto: Logo Polri. (Logo Polri)
Lancang Kuning, JAKARTA – Penasihat Kapolri Bidang Kepolisian, Irjen Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto, menyebut ada upaya mendiskreditkan instansi Korps Bhayangkara dalam kasus perjalanan buronan korupsi cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Menurut dia, saat ini sedang terjadi ujian terhadap pelaksanaan penegakan hukum akibat ulah oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Sementara, sedang dilakukan proses penindakan terhadap oknum aparat tersebut.
“Polemik fitnah dan gibah juga pendiskreditan kepercayaan, kewibawaan dan kredibilitas aparat terus berlangsung,” kata Sisno kepada VIVA pada Rabu, 22 Juli 2020, dilansir dari Viva.co.id
Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana Polri ini menilai komentar dan tuduhan dari Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane sangat berlebihan, tidak proporsional dan cenderung tendensius.
“Harusnya standar analisisnya mempunyai bobot proporsional dan profesional, bisa mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan hanya memperbesar masalah, tetapi memberikan solusi pemecahan terhadap masalah yang ada,” ujarnya.
Menurut Sisno, tuduhan yang dialamatkan kepada lembaga Polri akan segera terbukti keliru besar. Karena, hal tersebut merupakan kesalahan oknum bahwa surat yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo juga akan terbukti palsu.
“Karena berisi tentang keadaan palsu terkait penyebutan Djoko Tjandra (DT) sebagai konsultan. Tidak pernah ada surat keputusan pengangkatan DT sebagai konsultan, dan dalam proses pembuatannya tanpa dasar serta tidak ada autentifikasi,” jelas dia.
Oleh karena itu, Sisno menyarankan Polri semestinya menjawab tudingan tersebut bahwa diduga ada unsur kesengajaan untuk merusak lembaga Polri atas tuduhan yang tidak benar. Sebab, ia khawatir hal ini bisa membuka peluang bagi para pihak yang biasa mengail di air keruh mendapatkan kesempatan besar menggoyang legitimasi pemerintah yang sah.
“Dapat menggiring opini publik dan berkembang menjadi area konflik politik, yang akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, khususnya Polri. Instansi kepolisian berpotensi kehilangan legitimasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai salah satu lembaga penegak hukum, dan mengawal serta menjaga keamanan nasional,” katanya. (LK)
Komentar