Daftar Isi
Foto: Sidang kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. (Antara)
Lancang Kuning, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali atau PK terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Sidang berlangsung hari ini, Senin, 20 Juli 2020, pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, sidang peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra sempat ditunda dua kali dengan alasan tidak dapat hadir karena sakit.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Nazar Effriadi menunda kembali sidang PK buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali tersebut selama satu pekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin 27 Juli 2020 dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas surat yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon.
"Sidang kita tunda sampai 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Agendanya mendengarkan pendapat jaksa," kata ujar Hakim Nazar Effriandi, di persidangan, dilansir dari Viva.co.id
Seharusnya hari ini adalah kesempatan terakhir untuk hadir dalam persidangan. Djoko diketahui tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum diminta untuk menyampaikan permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
"Saudara Jaksa Anda akan menjawab dengan surat atas persidangan," ujarnya.
Sebelumnya tim kuasa hukum dari Djoko Tjandra membacakan surat penundaan kembali dikarenakan tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan menurun dan pandemi COVID-19. Selain itu, dalam surat, Djoko Tjandra juga meminta untuk dilakukan sidang secara daring (teleconference).
"Toleransi sudah cukup. Dan surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon dapat hadir. Bahkan meminta teleconference, itu tidak bisa," tegas Hakim Nazar.
Sebelumnya, sidang sempat dua kali ditunda. Sidang PK pertama digelar pada 29 Juni. Saat itu, pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma menyampaikan surat keterangan sakit sehingga Djoko Tjandra tak bisa hadir. (LK)
Komentar