Kadiskes Riau Jelaskan Arti Istilah Baru Terkait Penanganan Covid-19

Daftar Isi


    Foto: Kepala Dinas Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir

    Lancang Kuning, PEKANBARU -- Kepala Dinas Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah menetapkan nomenklatur baru terkait beberapa istilah yang sebelumnya digunakan dalam upaya penanganan covid-19.

    Nomenklatur baru tersebut, dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

    Baca Juga: Kadiskes Riau Sampaikan Beberapa Istilah Dalam Kepmenkes Nomor 413 Tahun 2020

    Kata Mimi, penggunaan istilah-istilah baru yang tertuang dalam Permenkes tersebut akan lebih dulu disosialisasikan kepada seluruh stake holder yang terlibat dalam penanganan covid-19 di wilayah setempat untuk menyamakan persepsi.

    "Terdapat nomenklatur baru yang akan disesuaikan kedepannya," ujarnya.

    Baca Juga: Kapolda Riau Siapkan Solusi Permanen Tangani Karhutla

    Kata Mimi, ada sejumlah istilah yang nanti akan digunakan, yang pertama adalah "Kasus Suspek".

    "Yang dimaksud Kasus Suspek adalah orang yang memiliki gejala ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah transmisi lokal," kata Mimi. 

    Baca Juga: Tanggulangi Krisis Ekonomi karena Covid-19, Presiden Sumbangkan Seperempat Gajinya

    Lanjutnya, Kasus Suspek juga digunakan untuk orang yang memiliki gejala ISPA dan memiliki riwayat kontak dengan pasien positif covid-19 serta ISPA berat yang perlu perawatan di rumah sakit, tapi tidak ada pemberat lainnya. 

    "Kemudian Kontak Erat, yakni orang tanpa gejala yang memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19," kata Mimi.

    Baca Juga: Rumah Sakit Bisniskan Covid-19?, Ini Kata Menkes

    Istilah selanjutnya, sebut Mimi, adalah "Kasus Probable". Nomenklatur ini artinya adalah suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19 dan kemudian tidak dapatnya dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR. 

    "Kemudian Kasus Konfirmasi, di mana, seseorang dinyatakan positif terinfeksi covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium PCR. Ada yang bergejala, tidak bergejala, ada yang bergela ringan, sedang hingga berat," demikian Mimi. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kadiskes Riau Jelaskan Arti Istilah Baru Terkait Penanganan Covid-19
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait