Daftar Isi
Foto: Kepala Dinas Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir
Lancang Kuning, PEKANBARU -- Kepala Dinas Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah menetapkan nomenklatur baru terkait beberapa istilah yang sebelumnya digunakan dalam upaya penanganan covid-19.
Nomenklatur baru tersebut, dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Kadiskes Riau Sampaikan Beberapa Istilah Dalam Kepmenkes Nomor 413 Tahun 2020
Kata Mimi, penggunaan istilah-istilah baru yang tertuang dalam Permenkes tersebut akan lebih dulu disosialisasikan kepada seluruh stake holder yang terlibat dalam penanganan covid-19 di wilayah setempat untuk menyamakan persepsi.
"Terdapat nomenklatur baru yang akan disesuaikan kedepannya," ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Riau Siapkan Solusi Permanen Tangani Karhutla
Kata Mimi, ada sejumlah istilah yang nanti akan digunakan, yang pertama adalah "Kasus Suspek".
"Yang dimaksud Kasus Suspek adalah orang yang memiliki gejala ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah transmisi lokal," kata Mimi.
Baca Juga: Tanggulangi Krisis Ekonomi karena Covid-19, Presiden Sumbangkan Seperempat Gajinya
Lanjutnya, Kasus Suspek juga digunakan untuk orang yang memiliki gejala ISPA dan memiliki riwayat kontak dengan pasien positif covid-19 serta ISPA berat yang perlu perawatan di rumah sakit, tapi tidak ada pemberat lainnya.
"Kemudian Kontak Erat, yakni orang tanpa gejala yang memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19," kata Mimi.
Baca Juga: Rumah Sakit Bisniskan Covid-19?, Ini Kata Menkes
Istilah selanjutnya, sebut Mimi, adalah "Kasus Probable". Nomenklatur ini artinya adalah suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19 dan kemudian tidak dapatnya dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR.
"Kemudian Kasus Konfirmasi, di mana, seseorang dinyatakan positif terinfeksi covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium PCR. Ada yang bergejala, tidak bergejala, ada yang bergela ringan, sedang hingga berat," demikian Mimi. (LK)
Komentar