Kadiskes Riau Sampaikan Beberapa Istilah Dalam Kepmenkes Nomor 413 Tahun 2020

Daftar Isi

    Foto:  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menyampaikan beberapa istilah dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid19.

    Ia menjelaskan, berdasarkan Kepmenkes tersebut, terdapat pergantian istilah dari Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), menjadi istilah suspek, probable, konfirmasi dan kontak erat.

    Baca Juga: Polisi: Dokter yang Buat Surat Bebas COVID-19 Tak Kenal Djoko Tjandra

    "Dalam Kepmenkes Nomor 413 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan Covid19 yang baru, maka terdapat nomenklatur yang baru yang tentu akan disesuaikan kedepannya," katanya, saat Press Conference di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Sabtu (18/07/20).

    Mimi menuturkan, dalam peraturan baru tersebut ada yang disebut dengan suspek. Suspek tersebut dikenal dengan beberapa istilah suspek, yaitu orang yang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan memiliki riwayat bepergian dari daerah dengan transmisi lokal.

    Baca Juga: Sastrawan Sapardi Djoko Damono Meninggal Dunia 

    Kemudian kriteria suspek kedua adalah orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan mempunyai riwayat kontak dengan pasien 
    ISPA berat yang perlu perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lainnya dan juga masuk dalam kriteria suspek.

    Kemudian probable Covid19 adalah kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid19 serta belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

    Baca Juga: Rp2,5 Triliun Disiapkan, Ini Syarat Pesantren Jika Ingin dapat Bantuan

    "Kemudian ada juga menggunakan istilah kasus konfirmasi," ujarnya.

    Mimi menambahkan, kasus konfirmasi terbagi dua yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik).

    Baca Juga: Balon Nurani Laporkan Belasan Kordes Rajut ke Polisi 

    Dijelaskannya, seseorang dinyatakan terinfeksi positif Covid19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT PCR tersebut, ada yang bergejala dan ada yang tidak bergejala ada yang bergejala sedang dan ada yang bergejala berat.

    Kemudian untuk kriteria kontak erat, sebut Kadis Kesehatan Riau ini adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable. Kontak erat dimaksud yaitu bertatap muka, sentuhan fisik, memberikan perawatan langsung. 

    "Ini beberapa nomenklatur yang bisa disesuaikan untuk kedepannya, dalam hal ini tentunya secara seragam dari nasional yang akan kita ikutkan kedepannya," tuturnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kadiskes Riau Sampaikan Beberapa Istilah Dalam Kepmenkes Nomor 413 Tahun 2020
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait