Daftar Isi
Foto: Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. ( Farih Maulana Sidik/detikcom)
Lancang Kuning, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen bea dan Cukai pada 2018-2020. Hari ini jaksa penyidik memeriksa dua pejabat Kantor Bea Cukai Batam.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020), seperti dilansir detikcom.
Baca Juga: Miris, 4 Anak Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan
Adapun dua saksi yang diperiksa untuk kasus importasi tekstil yaitu Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam dan Mohamad Saptari selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Hari menuturkan saksi tersebut diperiksa untuk keperluan pengumpulan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya. Serta mencari fakta sejauh mana dan bagaimana pengetahuan saksi sebagai Kepala KPU Bea Cukai Batam dalam mengendalikan dan mengawasi kinerja staf di bawahnya.
Baca Juga: Ini Garasi Calon Wakil Walikota Solo Jadi Sorotan
"Pemeriksaan terhadap saksi Kepala KPU Bea Cukai Batam ini adalah pemeriksaan yang kedua menyusul pemeriksaan pertama yang dianggap belum cukup atau ada beberapa fakta yang harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," ungkap Hari.
"Sedangkan untuk saksi Kepala Laboratorium untuk mengetahui syarat dan kondisi proses pengangkutan barang import tertentu khususnya tekstil dari India yang ada pengecualian khusus dan bagaimana dengan tekstil yang berasal dari China," paparnya.
Baca Juga: Megawati Yakin Jokowi Mampu Selesaikan Pandemi COVID-19
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha.
Baca Juga: Golkar Isyaratkan Ingin Tentukan Wakil Menantu Jokowi di Pilkada Medan
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar