Daftar Isi
Foto: Damina, seorang wanita berusia 78 tahun warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, digugat oleh anak-anaknya ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. (Viva)
Lancang Kuning, SUMSEL – Damina, seorang wanita berusia 78 tahun, warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, digugat oleh anak-anaknya ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Dia digugat anak-anak kandungnya gara-gara harta warisan. Semua bermula ketika dia sudah menghibahkan tanah miliknya kepada anak-anaknya.
"Keempat anak perempuan saya sudah mendapatkan bagian masing-masing tanah hibah, yakni Agustina Herawati, Mila Katuarina, Aprilina dan Dewisinta," kata Damina, Jumat, 17 Juli 2020, dilansir dari Viva.co.id
Setelah pembagian tanah hibah, tersisalah tanah seluas 10x50 meter. Tanah inilah yang dia jual untuk keperluan membiayai kehidupanya di masa tua dan jompo sekarang.
"Ternyata hal tersebut salah, menurut anak-anak saya, karena tidak melibatkan mereka selaku bakal penerima waris," ujar Damina.
Menurut Damina, permasalahan ini akan dimediasi oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Dia berharap anak-anaknya terketuk hati sehingga persoalan yang semestinya tak mengenakkan ini tidak berlarut-larut. "Mohon agar tidak lagi mempersoalkan penjulan tanah yang jelas itu milik saya selaku orangtua.” (LK)
Komentar