Mantan Ketua DPR Setya Novanto Dituntut Hukuman Penjara Selama 16 Tahun

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM - Disebut jaksa mengintervensi pembahasan anggaran dan pengadaan hingga mendapatkan keuntungan, mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi e-KTP.

    "Dari fakta-fakta hukum di atas diperoleh bukti petunjuk meyakinkan bahwa dari proyek e-KTP ini Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari pencairan dana proyek e-KTP sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang 383 ribu SGD," kata jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

    Jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan terkait tuntutan Setya Novanto. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Novanto disebut jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

    "Akibat dari perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan saat ini," sambung jaksa.

    Perbuatan Novanto juga menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar. "Terdakwa tidak bersikap kooperatif baik penyidikan dan persidangan," sambung jaksa.

    Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.

    "Terdakwa bersikap sopan di persidangan," imbuh jaksa.

    Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar.  (LK/detikcom)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mantan Ketua DPR Setya Novanto Dituntut Hukuman Penjara Selama 16 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar