RI-Australia Jalin Kerjasama Perdagangan Bebas Berlaku Mulai Hari Ini 

Daftar Isi

    Foto: Bendera kebangsaan Indonesia dan Australia

    Lancang Kuning, JAKARTA - Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) resmi berlaku hari ini, Minggu (5/7).

    Sebelumnya, perundingan IA-CEPA diluncurkan pada 2 November 2010 oleh Presiden RI dan Perdana Menteri Australia. Setelah melalui 12 putaran perundingan dan 5 pertemuan tingkat Ketua Perunding, kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara substansial pada 31 Agustus 2018.

    Kesepakatan ini kemudian ditanda tangani oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Australia di Jakarta, pada 4 Maret 2019 lalu. Sebagai tindak lanjutnya, IA-CEPA telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 pada 28 Februari 2020.

    Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia. Artinya, seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif nol persen.

    Adapun, produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.

    "Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat," ujar Agus dalam keterangan resmi, dilansir dari CNN Indonesia. 

    Industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk 0 persen. Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau.

    Selain itu, industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk 0 persen. Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau.

    "IA-CEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dengan cakupan yang tidak terbatas pada perdagangan barang, namun juga mencakup perdagangan jasa, investasi dan kerja sama ekonomi. Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaringsupply global," ujarnya.

    Agus menerangkan IA-CEPA dibentuk dengan konsep "Economic Powerhouse"yaitu kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing untuk menyasar pasar di kawasan atau di negara ketiga.

    Misalnya, pada industri makanan olahan berbahan dasar daging, yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah. Konsep ini juga dapat diterapkan pada industri lainnya seperti industri software, perfilman, efek dan animasi, dan lainnya.

    Di sisi lain, dengan adanya IA-CEPA, investor Indonesia juga akan lebih terlindungi dalam melakukan ekspansi usaha dengan melakukan penanaman modal di Australia.

    Dari segi people to people dan pembangunan sumber daya manusia, Indonesia juga akan mendapatkan program kerja sama ekonomi seperti pendidikan vokasional dan program magang yang disusun berdasarkan kebutuhan sektor Industri Indonesia dan tersedianya visa magang di sembilan profesi di sektor prioritas.

    Baca Juga: Mahfud: Banyak Menteri Takut Cairkan Anggaran

    Rinciannya, sektor pendidikan, pariwisata, telekomunikasi, pengembangan infrastruktur, kesehatan, energi, pertambangan, jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasi dan peningkatan kuota work and holiday visa.

    Baca Juga: PA 212 Minta Inisiator RUU HIP Diproses Hukum

    Berlakunya IA-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana.Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia.

    Baca juga: Tempat Wisata di Riau

    Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

    Sebagai informasi, total perdagangan barang Indonesia-Australia pada 2019 mencapai US$7,8 miliar. Ekspor Indonesia tercatat senilai US$2,3 miliar dan impor sebesar US$558 miliar, sehingga neraca perdagangan Indonesia dengan Australia defisit sebesar US$3,2 miliar.

    Namun demikian, dari sepuluh besar komoditas impor Indonesia dari Australia mayoritas merupakan bahan baku dan penolong industri, seperti gandum, batubara, bijih besi, aluminium, seng, gula mentah, serta susu dan krim.

    Sementara dari sisi perdagangan jasa menurut statistik Australia, pada periode 2018-2019 ekspor jasa Indonesia mencapai 4,4 miliar dolar Australia dan impor jasa sebesar 1,7 miliar dolar Australia yang menjadikan Indonesia surplus 2,7 miliar dolar Australia.

    Sektor penyumbang surplus Indonesia adalah sektor jasa pariwisata dan transportasi, sementara Indonesia mengimpor jasa terkait pendidikan dari Australia.

    Adapun investasi Australia di Indonesia pada 2019 mencapai US$264 juta dengan 740 proyek di sektor pertambangan, industri logam, tanaman pangan, hotel dan restoran, listrik, gas dan air, industri makanan, industri kimia dan farmasi serta perdagangan dan reparasi. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel RI-Australia Jalin Kerjasama Perdagangan Bebas Berlaku Mulai Hari Ini 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar