Daftar Isi
Foto: Ilustrasi Penembakan
Lancang Kuning, MEDAN -- Jakop Alamsyah Silitonga (40) terpaksa ditembak tim Polsek Medan Timur karena berusaha menyerang saat ditangkap, Jumat (3/7). Mantan personel Polres Simalungun itu terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Benar, yang bersangkutan merupakan mantan polisi. Dia ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Pramudia Tornando (29) dan M Husein (41)," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin.
Kompol Arifin menjelaskan penangkapan berawal saat petugas sedang melaksanakan patroli. Kemudian petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait tiga laki-laki sedang memakai narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan, Gg. Pandan, Kelurahan Gugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
"Kemudian petugas dengan segera mendatangi TKP. Pada saat petugas mencoba untuk membuka pintu, ternyata tiga orang laki-laki tersebut sedang menggunakan sabu," jelasnya, dilansir CNN Indonesia.
Mendapati peristiwa itu petugas dengan segera mengamankan ketiga tersangka. Jakop Alamsyah, saat hendak diborgol, malah mengambil garpu garukan sampah untuk menyerang petugas.
"Lalu petugas memberikan tembakan peringatan, tersangka lalu menjatuhkan garpu garukan sampah tersebut. Kemudian pada saat petugas menemukan barang bukti di dalam kamar, tersangka kembali mengambil parang dan menyerang petugas," paparnya.
Selanjutnya diberi tindakan tegas terukur berupa tembakan pada paha sebelah kiri tersangka. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil yang masih terdapat sisa sabu.
"Jadi tersangka Jakop Halomoan ini mantan personel Polres Simalungun dengan pangkat terakhir Briptu. Dia sudah pernah dipidana dalam kasus narkotika pada tahun 2018, divonis selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsekta Medan Timur," beber Arifin.
Komentar