Daftar Isi
Foto: Lambang Pancasila. (Bobo Grid.id)
Lancang Kuning, JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan menilai secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat, sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan melemahkan.
Baca Juga: Ungkap Pahitnya Diduakan, Ahok: Harga Diri Saya Diinjak-injak
Pernyataan tersebut disampaikan tujuh ormas keagamaan yakni, PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI). Serta, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Baca Juga: Noda Militer Amerika, Kerahkan 5 Jet Tempur Terobos Langit Indonesia
Dalam pernyataan bersama yang dibacakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, Pancasila disebut merupakan Dasar Negara dan sumber segala Sumber hukum negara.
"Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila," kata dia di Gedung Pusat Muhammadiyah, Jumat (3/7), dilansir dari CNN Indonesia.
Abdul Mu'ti menyebut, rumusan Pancasila sebagai dasar negara sudah termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini.
"Karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif," kata dia.
Menurut dia, yang lebih dibutuhkan saat ini, adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia, serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara.
Lebih lanjut, ia mengatakan DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan, serta memahami aspirasi masyarakat. Terlebih setelah pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU tersebut.
"DPR hendaknya lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan," ucap dia
Selain itu, ia mengatakan di situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, seharusnya semua pihak saling memperkuat persatuan dan bekerja sama mengatasi dampak sosial dan ekonominya.
"Serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai," ucap dia.
RUU HIP menjadi polemik di tengah masyarakat. RUU usulan DPR itu dipermasalahkan karena dianggap memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
Selain itu, RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS XXV Tahun 1996 yang melarang ajaran komunisme dalam konsideran.
Pemerintah sempat merespons polemik dengan menyatakan penolakan terhadap RUU HIP. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengirim surat resmi terkait penolakan itu.
"Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Menkumhan Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7). (LK)
Komentar