Cek Faktanya, MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Hingga 2027, Benarkah?

Daftar Isi

    Foto: Presiden Jokowi. (Dok. Twitter Jokowi) 

    Lancang Kuning, JAKARTA – Beredar artikel berjudul "MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat, Akan Diam Saja?'. Artikel itu dimuat situs portal-islamid pada 24 Juni 2020.

    Baca Juga: Kasus Positif Virus Corona di Dunia Tembus 10 Juta, Indonesia Posisi ke Berapa? 

    Berikut narasinya"

    "Jangan dikira ini tidak serius… kalau rakyat cuma diam saja membiarkan, rencana mereka akan terwujud. Bisa saja seperti RUU HIP. Kalau tidak ada yang teriak, bakal mulus disahkan dan jadi UU. Soal jabatan presiden juga seperti itu. Jokowi sudah memasuki 2 periode. Dan tidak bisa lagi mencalonkan untuk periode berikutnya. Mau tidak mau, suka tidak suka, Jokowi selesai tahun 2024. Itu seharusnya, kalau sesuai dengan konstitusi. Tapi apapun bisa terjadi. Bisa diakali. Bisa diutak utik. Dan ini tidak main-main. Sudah 2 lembaga yang melontarkannya: KPU dan MPR.

    (1) MPR duluan melontarkan rencana itu.
    Ini berita pada 22 Novemver 2019…
    MPR Usul Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia hingga 2027https://manado.tribunnews.com/2019/11/22/mpr-usul-masa-jabatan-presiden-8-tahun-jokowi-pimpin-indonesia-hingga-2027

    Baca juga: Tempat Wisata di Riau

    (2) Disusul KPU melontarkan juga… masih hangat baru kemarin (23/6/2020) disampaikan KPU…
    KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200623114737-32-516378/kpu-sebut-pemilu-serentak-2024-kemungkinan-diundur-ke-2027
    Kalau rakyat diam saja. Semua bisa terjadi."

    Penjelasan

    Berdasarkan penelusuran, klaim MPR dan KPU sepakat Jokowi lanjut sampai 2027 merupakan klaim yang salah. Wacama masa jabatan presiden hingga 8 tahun hanya sekadar usulan anggota MPR pada 2019.

    Isu ini memang sempat ramai diperbincangkan pada 2019. Khususnya soal rencana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amandemen UUD 1945.

    Baca Juga: Perang Libya Berkecamuk, Presiden Turki Diancam 

    VIVAnews pun mengulas isu ini dalam sejumlah artikel dan tulisan mendalam. Diantaranya pada artikel berjudul "Tiga Periode Jadi Wacana, Jokowi Murka".

    Berikut kutipan tulisan dari artikel tersebut:

    "Munculnya usulan masa jabatan Presiden tiga periode langsung ditanggapi sinis oleh Joko Widodo. Dalam sebuah diskusi dengan wartawan, Presiden Jokowi meresponsnya dengan kata-kata yang 'keras.'

    Ia langsung menyampaikan tiga hal tentang wacana masa jabatan presiden tiga periode. "Satu, ingin menampar muka saya. Kedua, ingin mencari muka, padahal saya sudah punya muka. Ketiga, ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi, dalam diskusi bersama wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 2 Desember 2019"

    Lalu Jokowi menyatakan, dia produk pemilihan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, berdasarkan konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.

    "Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode," kata Jokowi.

    Kemudian pada artikel berjudul "Wacana Tambah Masa Jabatan Presiden, PPP: Tidak Perlu" juga dijelaskan ide tersebut bukanlah dari MPR.

    Berikut kutipan beritanya:

    "Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode bukanlah bersumber dari kajian internal MPR.

    MPR RI tak bisa membendung respons masyarakat yang memberikan banyak usulan terkait amandemen UUD NRI 1945. Waktu, persiapan, dan kajian juga masih sangat panjang. Biarkan wacana itu berkembang sebagai bagian dari dialektika bangsa," ujar Bamsoet."

    Lalu pada artikel yang dikutip dari CNN Indonesia berjudul "KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027" pada Selasa, 23 Juni 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

    Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan wacana tersebut sedang digodok pemerintah dan DPR dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    "Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham pada 23 Juni 2020.

    Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan pemunduran jadwal hanya untuk pilkada. Pesta demokrasi untuk memilih kepada darah itu normalnya berlangsung pada 2020, 2022, dan 2023.
    "Pilpres dan Pileg tetap di 2024 dan 2029," kata Saan.

    Lalu pada artikel VIVAnews lainnya yang berjudul "Pilkada 2020 Tak Mungkin Ditunda, Mahfud MD Ungkap Alasannya". Menko Polhukam Mahfud MD justru menegaskan tak mungkin menunda pilkada 2020.

    Berikut kutipan beritanya:

    "Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah ingin Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang meskipun pandemi virus corona (Covid-19) masih berlangsung di Tanah Air. 

    Menurut Mahfud, Pilkada tidak mungkin ditunda lagi. Sebab, penundaan Pilkada bisa mengorbankan ekonomi lebih besar dan kepala daerah bersangkutan yang nanti menjabat tidak memiliki kewenangan secara definitif karena berstatus pelaksana tugas (Plt)."

    Berdasarkan penelusuran di atas, tak ada kesepakatan antara MPR dan KPU terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo. Begitu pun soal pemilu yang diundur ke 2027 bukan pilpres dan pileg, tapi hanya pilkada. Jokowi juga menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode. (LK)

    Sumber: Media Nasional Viva.co.id

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Cek Faktanya, MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Hingga 2027, Benarkah?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar