Daftar Isi
Foto: Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Lancang Kuning – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 untuk jalur zonasi sejak Kamis, 25 Juni 2020 dan akan berakhir pada Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
"Tanggal 25 - 27 Juni 2020 adalah waktu pendaftaran Jalur Zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA," tulis akun instagram @officialppdbdki, seperti dilansir Viva.
Baca Juga: Dua Danjen Kopassus Penjaga Nyawa SBY
Meski sudah dibuka sejak Kamis, masih banyak orang tua siswa yang kebingungan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah yang diinginkan. Mengutip dari akun PPDB DKI berikut alur pendaftaran untuk siswa melalui jalur zonasi: (1) Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id, (2) Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi, (3) Login dengan input nomor peserta dan password, (4) Klik tombol PILIH SEKOLAH, (5) Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah, (6) Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak BUKTI PENDAFTARAN, (7) Cek hasil seleksi secara berkala di menu SELEKSI pada situs ppdb.jakarta.go.id.
Baca Juga: Cerita Wanita 51 Tahun yang Sedang Mengandung Cucunya Sendiri
Jalur Zonasi: Sementara, ketentuan untuk siswa yang akan mendaftarkan diri melalui PPDB jalur zonasi adalah sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
(2). Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) dari daya tampung kedua.
Baca Juga: Waduh, Ada Komunitas Pelakor Indonesia, Benarkah?
(3) Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut: Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah, Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan.
Pilihan:
(4) Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda.
(5) Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut: usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah, waktu mendaftar.
Baca Juga: Jika China dan India Perang di Udara, Siapa yang Bakal Menang?
(6) Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
(7).Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
(8) Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur zonasi kelurahan, dapat mengikuti PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.
(9) Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB jalur zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB tahap akhir.
Komentar