Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Daftar Isi

    LancangKuning - Abu Rara, terdakwa kasus pembunuhan terhadap eks Menko Polhukam Wirantodivonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6).

    Sementara itu, terdakwa lain Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan masing-masing 9 tahun dan 5 tahun penjara.

    "Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Raraterbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacakan amar putusannya.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

     

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara," tambah dia.

    Abu Rara didakwa melanggar terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

    Baca Juga : Indikator Pendukung Dalam Meningkatkan Akreditasi Kampus

    Dia menilai bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Selain itu, dalam persidangan pun terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

    Sementara, hal yang meringankan tuntutannya adalah karena terdakwa selama ini belum pernah dihukum.

     

    Selain itu, dalam putusan lainnya, menurut Majelis Hakim, Istri kedua Abu Rara juga terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

    Dalam hal ini, para terdakwa dalam persidangan memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

    Sebagai informasi, sebelumnya Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh JPU. Sementara terdakwa lain, yakni Fitri Diana alias Fitri Andriana, dituntut penjara selama 12 tahun. Pada saat penyerangan, istri dari Abu Rara itu terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.

    Sementara, terdakwa terakhir dalam kasus ini, yakni Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara.

     

    (mjo/wis)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar