Masyarakat Rantau Panjang Koto Gasib Surati Bupati Siak, Minta PT KSI  Ditutup

Daftar Isi

    Foto: Surat masyarakat yang dikirim ke Bupati Siak

    Lancang Kuning, SIAK - Masyarakat Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, menyurati Bupati Siak untuk meminta menutup PT Karunia Samudera Indonesia (KSI), karena perusahaan pemasok garam PT RAPP  itu tidak menepati janjinya dengan masyarakat dan belum melengkapi izin.

    Surat tersebut disampaikan masyarakat, Senin (22/6/20) kemarin, ke Bupati Siak dengan tanggal surat 18 Juni 2020, perihal keluhan masyarakat atas keberadaan PT. KSI di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib. 

    "Senin kemarin kami masukkan surat ke kantor bupati melalui bagian umum," kata salah seorang warga,  yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/6/20).

    Surat tersebut berisi, selama 2 tahun berjalannya aktivitas PT KSI  di Kampung Rantau Panjang tidak memberikan kontribusi ke masyarakat, mereka juga tidak pernah menepati janji-janjinya sewaktu sosialisasi diawal mau masuknya perusahaan tersebut di kampung mereka.

    Bahkan perjanjian tersebut tidak bersifat lisan, melainkan secara tertulis dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak beserta tim Yustisi Kabupaten Siak. 

    Keluhan yang disampaikan masyarakat itu berupa jalan poros kampung menjadi rusak, atap rumah masyarakat menjadi korosi dan rusak, kualitas air sukur menjadi tidak bagus, kenderaan menjadi korosi dan lainnya.

    Surat tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Siak menutup perusahaan tersebut, karena tidak melengkapi izin. 

    Sebagaimana diketahui, PT KSI sudah mendapat Surat Peringatan kedua (SP-2) dari tim Yustisi Kabupaten Siak,  karena sejauh ini perusahaan itu tidak melengkapi izin.

    PT KSI sejak berdiri 2017 tidak melengkapi izin, dari 6 izin yang mereka harus lengkapi baru 3 izin yang dilengkapinya, yakni izin prinsip, izin lokasi dan dan izin lingkungan.

    Sedangkan izin yang belum mereka urus, yakni izin penggunaan  pemanfaatan tanah (IPPT), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Selain masalah perizinan, PT KSI juga selama ini tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (LK/GS)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Masyarakat Rantau Panjang Koto Gasib Surati Bupati Siak, Minta PT KSI  Ditutup
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar