Daftar Isi
Foto: Kasi Intelijen Kejari Inhu, Bambang Dwi Syahputra
Lancang Kuning, INHU -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, ' bidik ' dugaan kerugian negara di RSUD Indrasari Rengat. Pasalnya, proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang bersumber dari bantuan keuangan (Benkeu) APBD I Riau pada tahun 2016 diduga berbau korupsi. Pengadaan itu dianggarkan senilai Rp 14.245.586.502,45 rupiah.
Baca Juga: Ini Kecamatan Terbanyak ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis
Dalam hal ini, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Bambang Dwi Syahputra saat dikonfirmasi mengatakan, " benar tim penyidik Topik Kejari akan membidik dugaan korupsi pengadaan Alkes tersebut. Namu, saat ini masih tahap minta data,"
Baca Juga: Gubri Ingin Hutan Kota Pekanbaru jadi Hutan Indonesia
" Saat ini. Tahapan penyidik diawali dengan pemanggilan sejumlah OPD Pemkab Inhu untuk dimintai data," ujarnya pada Senin (8/6/20).
Ditanya lebih jauh tentang proses dimintai data oleh penyidik Topik. Kata Bambang, untuk saat ini informasinya sebatas itu saja, katanya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Sisi lain, apa hubungannya dugaan korupsi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD-PTSP) Ir Suseno Adji, kedua kalinya Kasi Intel menjawab? Saat ini dari saya hanya sebatas itu saja dulu ya.., ujarnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Hingga berita ini dibuat. Terkait pengadaan itu, mantan Direktur RSUD dan Kepala Dinas DPMD-PTPS belum bisa dikonfirmasi. (Dan)
Komentar