Daftar Isi
Foto: BBC Indonesia
Lancang Kuning - Seorang laki-laki di Mesir yang memaksa tiga putrinya menjalani prosedur sunat perempuan setelah menipu mereka dikenai dakwaan bersama dengan dokter yang melakukan prosedur itu.
Jaksa Agung mengatakan sang dokter datang ke rumah anak-anak itu setelah ayah mereka memberitahu mereka akan mendapat "vaksinasi" virus corona. Sejauh ini belum ada vaksinasi virus corona, meskipun uji coba untuk mengembangkan vaksin masih terus dilakukan.
Ketiga anak perempuan yang berusia di bawah 18 tahun itu dibius dan dokter menyunat mereka.
Sunat perempuan digolongkan sebagai tindakan melanggar hukum di Mesir sejak 2008, tetapi praktik itu masih marak.
Kasus ini terungkap setelah ketiga anak itu menceritakan apa yang terjadi kepada ibu mereka, yang sudah bercerai dari sang ayah, dan sang ibu melaporkan kasus itu kepada pihak berwenang.
"Mereka tidak sadarkan diri dan ketika sadar mereka terguncang karena kedua kaki mereka diikat dan merasakan sakit di bagian alat kelamin," demikian pernyataan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Bagi dokter di Mesir, melakukan prosedur sunat perempuan ditetapkan sebagai tindak pidana pada 2016, dan mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun jika terbukti melakukannya.
Tidak hanya itu. Siapapun yang meminta dokter untuk memberikan layanan sunat perempuan diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Namun sejauh ini belum ada seorang pun yang diperkarakan berdasarkan undang-undang tersebut. Kelompok-kelompok pembela hak perempuan mengatakan hakim dan kepolisian tidak menganggap payung hukum itu dengan cukup serius.
"Sangat mengejutkan karena pihak berwenang seperti hakim dan polisi terus memperlakukan kasus sunat perempuan dengan sangat longgar di sini," kata Reda el-Danbouki, direktur eksekutif Women`s Centre for Guidance and Legal Awareness di Kairo, sebagaimana dikutip kantor berita AFP.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Sunat perempuan yang diduga dipaksakan pada tiga anak oleh ayah mereka sendiri terjadi beberapa bulan setelah kematian Nada Abdel Maqsood. Remaja berusia 14 tahun itu meninggal dunia karena kehabisan darah pada Januari lalu, setelah dipaksa menjalani prosedur sunat perempuan.
Kedua orang tuanya serta dokter yang melakukan sunat dituntut ke pengadilan, tetapi menurut Danbouki, hingga kini tidak jelas apakah mereka akan menjalani sidang.
Baca Juga: Anggota DPRD Siak Kusman Jaya Bantu Alat Cuci Tangan untuk Warga Kandis
Apa itu sunat perempuan?
Walaupun sudah dilarang di banyak negara, praktik itu masih banyak dilakukan secara global.
Sunat perempuan adalah prosedur mengubah atau melukai alat kelamin perempuan bukan untuk tujuan medis, dan seringkali melibatkan pemotongan atau pengangkatan labia dan klitoris.
Baca Juga: China dan WHO Berbohong Tentang COVID-19, Cek Faktanya
PBB memperkirakan setidaknya 200 juta anak perempuan dan perempuan dewasa telah menjalani prosedur tersebut.
Di Mesir, praktik itu dijumpai di dalam masyarakat Kristen dan Muslim, dan seringkali landasan budaya atau agama digunakan sebagai pembenar, namun ia berakar dari keinginan untuk mengendalikan hasrat seksual perempuan.
Sebanyak 87% perempuan dan anak perempuan Mesir berusia 15-49 tahun telah mengalami sunat perempuan. Data itu diperoleh dari survei tahun 2016 yang dilakukan oleh Dana Anak PBB.
Prosedur sunat perempuan bisa menyebabkan trauma fisik dan mental yang panjang, termasuk infeksi kronis, masalah menstruasi, kemandulan, komplikasi kehamilan, dan kelahiran. (LK)
Sumber: Viva.co.id
Komentar