Jokowi Harus Minta Maaf Seminggu Secara Terbuka, Putusan PTUN Jakarta

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya Papua dan Papua Barat. Perintah ini adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan sejumlah pihak terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat beberapa waktu lalu. Bahkan gugatan itu dikabulkan seluruhnya.

    Dua tergugat yakni Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo). Sementara penggugat adalah dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

    "Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak Nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 hal berpa permintaan maaf kepada seluruh pekerja pers dan 6 stasiun televisi Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal 1 bulan setelah putusan, Penyiaran pada 3 stasiun radio (Elshinta, KBR dan RRI) selama 1 minggu," bunyi salah satu amar putusan tersebut seperti dilansir dari Vivanews.

    Pemutusan jaringan internet di Papua dan Papua Barat, dilakukan pada Agustus 2019 lalu. Setelah meletus konflik di kawasan paling timur Indonesia itu. Hingga pemerintah memutuskan, memblokir sementara jaringan di sana untuk menghindari penyebaran informasi yang bisa memicu kerusuhan meluas dan membesar.

    Keputusan itu kemudian digugat. Sidang gugatan baru digelar pada 22 Januari 2020. Penggugat yang diwakili AJI dan SAFEnet itu, menganggap keputusan pemerintah RI tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

    Dalam putusan PTUN Jakarta itu, mengabulkan permohonan itu. Hingga memutuskan, tergugat dalam hal ini Presiden RI dan Menkominfo RI telah melakukan perbuatan melanggar hukum.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jokowi Harus Minta Maaf Seminggu Secara Terbuka, Putusan PTUN Jakarta
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar