Daftar Isi
Foto: Ilustrasi Borgol
Lancang Kuning – Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten pornografi yang dilaporkan oleh penyanyi Syahrini. Pelaporan itu sendiri telah dilakukan oleh Syahrini beberapa waktu lalu.
"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik dengan menggunakan akunnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengonfirmasi, Rabu 27 Mei 2020.
Subdit Siber Polda Metro kemudian melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku tersebut.
"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Jatim. Yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan dan pemeriksaan. Disangkakan Pasal 27, Pasal 45, tentang ITE dan pasal pornografi," ujar Yusri, dilansir dari Viva.co.id
Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Selain pelaku diduga menyebarkan konten pornografi yang mengatasnamakan Syahrini, korban juga disebut pernah berhubungan badan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
"Makanya kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini masih kita dalami baik yang kita amankan pemilik akun pemberitaan. Akan kita sampaikan motif lebih dalam, apa ada motif lain pelaku," ucap Yusri.
Sebelumnya, beredar konten porno dan foto syur yang viral di jejaring sosial. Wanita yang ada dalam konten porno tersebut disebut-sebut mirip dengan penyanyi Syahrini. Sempat ada pihak-pihak yang mengatakannya adalah Syahrini. (LK)
Komentar