Tak Masuk Satu Hari, TPP ASN Pemko Pekanbaru Dipotong Dua Persen

Daftar Isi

    Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT bersilaturahmi dengan ASN Pemko Pekanbaru

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Azwan mengatakan, jadwal masuk ASN ditetapkan pada Selasa tanggal 26 Mei sesuai surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja di masa Pandemi Virus Corona atau COVID-19.

    "Mulai masuk kerja, pengaturannya sesuai SE," katanya.

    Azwan juga mengingatkan, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) ASN yang tidak masuk dalam satu hari tanpa keterangan akan dikenakan sanksi berupa, pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar dua persen per hari.

    "Apabila melebihi lima hari maka tunjangan tidak dibayarkan sama sekali dan sudah masuk ke dalam kategori hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

    Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT akan memimpin upacara bendera hari pertama ASN Pemko Pekanbaru masuk kerja, usai libur Idul Fitri 1441 Hijiriyah.

    "Apel sesuai jadwal yang masuk akan digelar pukul 07.30 WIB dan langsung dipimpin oleh Wali Kota," kata Kabid PLIKP Diskominfo Kota Pekanbaru Mawardi, di Pekanbaru, Selasa (26/5/2020)

    Apel perdana ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) digelar pada Komplek Perkantoran Terpadu Tenayan Raya.

    Firdaus juga direncanakan akan melakukan pengecekan tingkat kehadiran ASN, pasca dilarang mudik akibat wabah COVID-19.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tak Masuk Satu Hari, TPP ASN Pemko Pekanbaru Dipotong Dua Persen
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar