Waspadai Penjualan Daging Sapi Campur Daging Babi

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi
     

    Lancang Kuning, TANGERANG – Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, mengimbau masyarakat setempat untuk mewaspadai peredaran daging sapi oplosan yang beredar dipasaran. Dikhawatirkan, jelang lebaran terjadi penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging babi.

    "Kita sangat mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli daging sapi, karena baru-baru ini kita berhasil ungkap adanya penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging babi," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Abduh Surahman, Rabu, 20 Mei 2020.

    Baca Juga: KFIR, Pasukan Kilat Israel yang Dijuluki Tentara Dajjal

    Masyarakat diminta lebih teliti dalam memilih daging dengan melihat tekstur, serta warna daging. Bila masyarakat menemukan tektur daging agak kasar, berwarna pucat dan memiliki bau yang agak amis, maka disarankan untuk tidak membeli, karena dipastikan daging itu telah tercampur daging babi.

    "Kalau daging babi ini seratnya agak kasar, terus warnanya pucat. Nah, kalau ketika beli daging sapi menemukan hal seperti ini, lebih baik jangan dibeli," ujarnya seperti dikutip Sahijab dari VIVAnews.

    Baca Juga: Ma'ruf Amin: Pemerintah Minta Maaf Akui Sulit Hadapi Corona

    Terlebih bila didapati harga daging yang sangat murah dibandingkan dengan harga daging sapi pada umumnya yakni Rp110 ribu perkilogram.

    "Kalau dipasaran begini menemukan harga daging yang sangat murah, padahal kita tahu harga daging sedang mahal, lebih baik kita lebih waspada, karena khawatir itu daging oplosan," ujarnya menambahkan.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Sebelumnya, pihak DKP bersama Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap penjualan daging sapi yang dioplos dengan daging babi atau celeng di Pasar Bengkok, Cipondoh, Kota Tangerang. Dari operasi tersebut petugas meringkus dua pedagang, yakni AD dan RT berikut dengan barang bukti 500 kilogram daging babi yang siap dioplos dan dijual.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dari hasil pemeriksaan pengoplosan itu sudah dilakukan keduanya sejak Maret 2020. Mereka juga mengaku, tidak memiliki pelanggan tetap. Namun dalam penjualan itu mereka bisa menjual 50 kilogram perhari seharga Rp70 ribu perkilogramnya dengan komposisi pencampuran, sekitar 30 persen merupakan daging babi dan sisanya sapi.

    Atas kasus ini pun, kedua pelaku diijerat pasal 91A juncto pasal 58 ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan, serta dikenakan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Waspadai Penjualan Daging Sapi Campur Daging Babi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar