Daftar Isi
Foto: Ilustrasi PSBB
Lancang Kuning, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 kabupaten/kota di Riau harus bisa terlaksana dengan baik.
"Kita sudah melakukan konsolidasi untuk menyamakan persepsi dan pemikiran dalam pelaksanaan PSBB. Semoga penerapan PSBB di 5 kabupaten/kota ini bisa berjalan dengan baik sebagaimana di Kota Pekanbaru yang sudah mulai berjalan baik," jelas Agung, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Polda Akan Verifikasi Ulang Surat Perjalanan Khusus Warga yang Masuk ke Riau
Ada tiga hal utama yang menjadi fokus dalam PSBB, pertama yaitu bagaimana kita bersama mampu untuk memutuskan penyebaran Covid-19, dengan mematuhi protokol kesehatan, SOP pencegahan.
Kedua, intervensi kesehatan dari pasien yang ODP maupun PDP hingga sembuh dan sehat kembali.
Baca Juga: Baru Dibebaskan, Bahar bin Smith Kembali Ditahan. Ini Penyebabnya
Ketiga adalah dampak sosial di masyarakat dari Covid-19 ini, untuk meningkatkan ekonomi dengan cara bertani dan bertenak ikan sebagaimana yang telah dilakukan di Pelalawan.
"Informasi menjadi sangat penting karena pencanangan stay at home ataupun work from home, masyarakat mencari informasi baik dari medsos maupun secara online. Saya mengajak media untuk memberikan informasi yang positif untuk menguatkan masyarakat," tukasnya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Selain itu Agung juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PSBB di 5 kabupaten/kota memiliki karakter masyarakatnya yang berbeda-beda dan cara penanganannya juga berbeda
"Pertama akan mengkluster mana daerah merah dan daerah kuning. Daerah merah akan menjadi tinjauan langsung oleh Polres setempat. Selanjutnya di daerah yang lain akan di back up oleh Polda untuk penguatan dan penebalan daerah zona kuning," pungkasnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Disinggung perlunya tindakan tegas oleh petugas, Kapolda Riau menerangkan bahwa petugas tetap melakukan imbauan kepada masyarakat.
"Sedangkan penegakan hukum seperti yang sudah kita lakukan di Pekanbaru, bahwa penegakan hukum adalah upaya terakhir setelah semua langkah dilakukan," pungkasnya. (LK)
Komentar