DPRD Siak Minta Pemilik Usaha Patuhi Imbauan Pemerintah

Daftar Isi

    Keterangan Foto: Anggota DPRD Siak Zulfaini. (istimewa) 

    SIAK-Terkait masih adanya pemilik kedai kopi dan warung rumah makan yang masih membuka usahanya di siang hari mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, pemilik usaha yang disebutkan agar menaati imbauan yang telah dibuat oleh kepala daerah.

    "Kami minta, pemilik usaha agar bisa menaati imbauan dari pemerintah, agar nanti tidak terjadi kegaduhan," kata anggota DPRD Siak Zulfaini, Rabu (13/5).

    Sekretaris komisi II DPRD Siak itu mengatakan, kegaduhan yang dimaksud ketika terjadi penertiban oleh pihak Satpol PP, maka jangan sampai terjadi keributan saat penertiban.

    "Mungkin nanti pihak Satpol PP menyita kursi atau meja, jangan sampai nanti terjadi keribuat. Selain itu, kedai-kedai yang masih buka di siang hari selama bulan puasa ini tentu membuat keresahan ditengah masyarakat," kata legislator asal Sungai Apit itu.

    Surat edaran dari Bupati Siak kata Zulfaini sudah dijelaskan, bahwa pemilik warung makan, minum dan restoran agar membuka usahanya dari pukul 16.00 WIB.

    "Boleh berjualan, tetapi jangan duduk disitu. Apakah dibungkus, terserah pokoknya jangan duduk di kedai tersebut, hormati yang berpuasa dan ditambah pada massa pandemi covid-19 ini dilarang untuk berkerumunan," katanya.

    Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga meminta pihak Satpol PP tidak pilih kasih jika melakukan penertiban, bagi siapapun yang melanggar harus ditertibkan tanpa terkecuali. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPRD Siak Minta Pemilik Usaha Patuhi Imbauan Pemerintah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar