Soal Pelaruangan WNI ke Laut, Indonesia Panggil Dubes China

Daftar Isi

    Foto: Jenazah ABK dibuang ke laut.(Facebook Kristiana Ana Kris)

    Lancang Kuning, JAKARTA – Setelah munculnya berita yang dirilis salah satu stasiun televisi Korea Selatan, yang menayangkan pelarungan jenazah WNI di kapal nelayan berbendera China, pemerintah Indonesia bersikap. Nota diplomatik dilayangkan untuk meminta klarifikasi mengenai ini.

    Baca Juga: Chairul Anwar: PERPU 01/2020 Lebih Berpihak Kepada Pengusaha Besar, Dibanding UMKM

    Dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI, 7 Mei 2020, pemerintah Indonesia memberi perhatian serius terhadap yang menimpa ABK asal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Kedua kapal ini hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal itu membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

    Baca Juga: Virus Covid-19 Makin Landai, Hongkong Siap-siap Buka Lockdown

    Oleh pihak KBRI Seoul, sebanyak 11 ABK telah dipulangkan pada 24 April 2020. Dimana 14 dipulangkan berikutnya pada 8 Mei 2020 besok. Sementara KBRI juga mengupayakan pemulangan jenazah salah satu ABK dengan inisial E. Dia meninggal di RS Busan akibat menderita pneumonia. Sementara sebanyak 20 ABK lainnya melanjutkan bekerja di Kapal Long Xin 605 dan TIan Yu 8.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," jelas rilis Kementerian Luar Negeri RI, pada 7 Mei 2020.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Untuk diketahui, peraturan internasional ILO (organisasi buruh internasional) memang mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Ketentuan ILO itu membolehkan melarung jenazah oleh kapten kapal dengan beberapa ketentuan. Seperti meninggal akibat penyakit menular. Atau pelarungan dimungkinkan dilakukan apabila kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah, sehingga kalau dibiarkan akan berdampak pada penghuni kapal lainnya.

    Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap melayangkan nota diplomatik. Yakni untuk meminta penjelasan dari pemerintah terkait atas pelarungan jenazah ABK asal WNI tersebut.

    "KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," tulis rilis Kemenlu RI, dilansir dari Viva.

    Tidak cukup di situ, pemerintah akan memanggil Duta Besar China untuk Indonesia. Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait dengan persoalan tersebut.

    "Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT,". (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Soal Pelaruangan WNI ke Laut, Indonesia Panggil Dubes China
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar