Daftar Isi
Foto: Gubernur Riau, Syamsuar
Lancang Kuning, PEKANBARU - Mengingat wabah Virus Corona di Kota Pekanbaru masih meluas, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar meminta agar seluruh mahasiswa yang saat ini berada di Kota Pekanbaru agar dipulangkan ke daerah masing-masing. Dimana saat ini mereka berjumlah 187 orang.
"187 orang ini seluruh anak Riau dari berbagai daerah yang saat ini masih berada di Kota Pekanbaru. Mereka tidak pulang disebabkan ingin mematuhi aturan dilarang mudik dan takut jadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) setiba di kampungnya," kata Syamsuar di Gedung Daerah, Jumat (1/5/20).
Baca Juga: Pasien Sembuh di Riau Lebih Tinggi Dibandingkan Pasien Meninggal
Gubernur Syamsuar mengatakan, dalam waktu dekat Provinsi Riau ingin mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelum PSBB Provinsi diberlakukan, ia meminta kepada seluruh mahasiswa yang ada di Kota Pekanbaru agar dipulangkan.
"Pulangkan saja mereka sebelum pemberlakuan PSBB Provinsi. Nanti kita akan laporkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan karantina 14 hari," lanjutnya.
Baca Juga: Aneka Pelatihan Rasa 'Triliunan Rupiah' di Prakerja Jokowi
Menurutnya setelah Provinsi Riau menerapkan PSBB, itu akan mempersulit mahasiswa untuk pulang ke kampungnya. Sementara, jika dibiarkan tetap berada di Kota Pekanbaru, Gubernur Riau khawatir akan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
Terkait 187 mahasiswa yang masih ada di Kota Pekanbaru ini, Syamsuar mengaku telah memberikan sembako. Hal ini , terang Gubri, bertujuan agar mereka di rumah aja.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Sedangkan mahasiswa Riau yang ada di luar negeri, Syamsuar mengatakan mereka juga dipulangkan. Yang mana saat ini pelajar Riau yang ada di luar negeri seperti di Arab Saudi baru terdata 92 orang.
"Mereka akan dipulangkan dari Arab secara bertahap dimulai dari tanggal 2 Mei 2020," ujar orang nomor 1 di Riau itu.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Terhadap mahasiswa dari luar negeri itu, Syamsuar mengatakan sebelum dipulangkan ke orang tuanya. Kemudian mereka akan dikarantina selama 14 hari di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau. (LK)
Komentar