Jangan Lagi Ada Karhutla, Bupati Ingatkan Ada Sanksi Hukum yang Menanti

Daftar Isi

    Foto: Bupati Rokan Hilir Suyatno menyambut kunjungan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Efendi SH SIK saat kunjunan ke Rokan Hilir beberapa waktu lalu terkait penanangan Karhutla.

    Lancang Kuning, BAGANSIAPIAPI - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Rokan sejak beberapa tahun terakhir cukup tinggi. Pada tahun 2019 luas hutan dan lahan yang terbakar di Kabupaten Rokan Hilir mencapai 1.215,95 hektar. Data ini berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau.

    Sedangkan tindak pidana terdahap kasus pembakaran hutan dan lahan di Rokan Hilir, terdapat 10 kasus. Dari 10 kasus itu, sudah ada enam yang telah di sidangkan. Lima diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inchracth, red). Sedangkan satu lagi dalam tahap banding oleh jaksa.

    Baca Juga: Cegah Covid-19, Dinkes Meranti Teken MOU dengan Mahasiswa Jakarta dan Yogyakarta

    Pada tahun 2020, sejak Januari hingga Maret luas lahan dan hutan yang terbakar di Rokan Hilir mencapai 32,25 hektar.

    Dengan topografi wilayah yang terdiri dari lahan gambut, karhutla di Rohil sangat mudah terpatik. Ditambah lagi dengan musim kemarau. Tidak hanya itu, kebiasaan masyarakat yang membuka lahan dengan cara bakar juga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di negeri seribu Kubah ini.

    Foto: Bupati Rokan Hlir Suyatno ikut berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu

    Bupati Rokan Hilir H Suyatno Amp berulang kali mengingatkan, supaya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Rokan Hilir jangan sampai terulang kembali. Untuk itu, dibutuhkan pengawasan dari semua pihak, mengingat dampak yang disebabkan karhutla sangat tinggi.

    Baca Juga: Esweli: Awasi Pembagian Sembako Pemko Pekanbaru, Jangan Sampai Ada Penyelewengan

    "Harapan saya kepada masyarakat pemilik kebun jangan lagi membakar hutan dan lahan. Tetapi ya masyarakat ada saja yang pada saat kita lengah dia membakar. Ini yang perlu kita ingatkan kembali kepada masyarakat. Nah risiko-risiko daripada akibat membakar lahan itu ya proses hukum bilamana ini kedapatan," kata Suyatno saat ikut membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Bulan Ujung, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko pada Minggu (1/3/2020) yang lalu.

    Ditambahkan Bupati, di dalam penangan karhutla ini, dibutukan kesadaran dari semua pihak agar tidak melakukan pembakaran pada saat pembukaan lahan untuk ditanami atau dimanfaatkan.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi SH SIK MSi juga menaruh perhatian tinggi terhadap kasus karhutla di Kabupaten Rokan Hilir dan upaya penananganannya.

    Foto: Penyerahan alat bantu pemadam kebakaran oleh Kapolda Riau yang disaksikan Bupati Rokan Hilir Suyatno

    Dalam kunjungannya ke Rokan Hilir beberapa waktu lalu, Kapolda menginstruksikan untuk kesiagaan dari seluruh komponen pemadam kebakaran hutan dan lahan cegah karhutla.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Saya melihat kesiapsiagaan perlengkapan dan seluruh elemen personil yang disiagakan akan mampu menangani kebakaran hutan dan lahan. Tentu itu tidak lepas, bagaimana sikap kita untuk terus mau bersinergitas menjadi kunci keberhasilan untuk mencegah kebakaran hutan yang ada di Rohil," ungkap kapolda.(LK/Adv)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jangan Lagi Ada Karhutla, Bupati Ingatkan Ada Sanksi Hukum yang Menanti
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar