Masyarakat Demo Kantor Walikota dan DPRD Pekanbaru, Ini Jadwalnya 

Daftar Isi

    Foto: Surat aksi Kelompok Informasi Masyarakat dan Jaringan Komunikasi Informasi Media Sosial Pekanbaru

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Kelompok Informasi Masyarakat dan Jaringan Komunikasi Informasi Media Sosial Pekanbaru akan menggelar aksi damai di depan Kantor Walikota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru pada Kamis ini, (30/4/2020) pukul 13.30 WIB. 

    Surat pemberitahuan aksi damai telah diserahkan ke Polrestas Pekanbaru pada Minggu (26/4). Dimana dalam aksi ini yang mengatasnamakan  kelompok masyarakat menurunkan massa sekitar 50 orang yang diketuai oleh Armansyah, S.pd.  

    Alat perlengkapan yang dibawa, pengeras suara, spanduk, 15 unit sepeda motor dan satu unit mobil, hal ini berdasarkan surat yang diterima Lancangkuning.com

    Selain menggelar aksi damai turun ke jalan, kelompok masyarakat turut menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru agar Transparansi Jumlah Dana Bantuan Sosial yang tertera Pada Perwako Nomor 74 Tahun 2020 Pekanbaru pada pasal 22 dan 22 menggugat Realisasi Perwako Nomor 74 Tahun 2020 Pekanbaru yang mana PSBB di Pekanbaru sudah berjalan kurang lebih 10 hari terhitung tgl 17 April 2020 namun realisasi bantuan sosial tidak sampai kebawah.

    "Saya mewakili teman-teman, menuntut Walikota Pekanbaru agar bertanggung jawab terhadap gejolak yang ditimbulkan antara RT/RW Se-Kota Pekanbaru terhadap bantuan sosial yang dijanjikan oleh Walikota Pekanbaru yang di tuangkan dalam Perwako No.74 Tahun 2020 Pekanbaru. 

    Sebelumnya, pada tahun ini seluruh dunia dirundung kesedihan yang mendalam dengan adanya bencana Pandemi Covid-19 yang tersebar di 230 Negara, tidak terkecuali Indonesia. 
    Setiap Negara memiliki formulasi sendiri dalam mengatasi pandemi Covid-19. Di Indonesia sendiri untuk mengatasi pandemi Covid-19 dibuatlah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19). 

    Kota Pekanbaru sendiri menjadi salah satu Kabupaten/Kota yang menerapkan PSBB yang di turunkan dalam Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) Nomor 74 Pekanbaru.
    Realiasasi Perwako No. 74 Pekanbaru dilapangan jauh dari kata harapan yang dituangakan dalam Perwako tersebut. 

    Sejak penerapan PSBB di Kota Pekanbaru dari 17 Apri sampai 15 hari kedepannya (2 Pekan) diduga tidak ada realisasi Pemerintahan Kota Pekanbaru terkait bantuan sosial dan insenstif yang dijanjikan. 

    Dari data yang diajukan oleh RT/RW Se-Kota Pekanbaru ternyata jauh dari kata harapan, sehingga membuat gejolak RT/RW dengan warga setempat. Dalam negara demokrasi, masyarakat berhak mengetahui mengenai apa yang dikerjakan lembaga-lembaga pemerintahan serta memiliki hak untuk berpartisipasi dalam jalannya roda pemerintahan. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Masyarakat Demo Kantor Walikota dan DPRD Pekanbaru, Ini Jadwalnya 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar