34 Bandara tak Layani Penumpang Hingga 1 Juni 2020

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Memutus penyebaran virus Covid-19, PT Angkasa Pura I (Persero) dan AP II telah menghentikan sementara penerbangan penumpang.

    Akibatnya, sebanyak 15 bandara di bawah naungan PT AP I (Persero) dan AP II menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang hingga 1 Juni 2020 mendatamg.

    Berikut daftar bandara di Indonesia yang ditutup untuk penumpang:

    Bandara PT Angkasa Pura I

    1. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
    2. Bandara Juanda di Surabaya
    3. Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
    4. Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
    5. Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
    6. Bandara Sam Ratulangi di Manado
    7. Bandara El Tari di Kupang
    8. Bandara Pattimura di Ambon
    9. Bandara Adi Soemarmo di Solo
    10. Bandara Internasional Lombok di Praya
    11. Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
    12. Bandara Internasional Yogyakarta
    13. Bandara Sentani di Papua
    14. Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
    15. Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin

    PT Angkasa Pura II

    1. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang
    2. Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta
    3. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
    4. Bandata Kualanamu di Deli Serdang
    5. Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru
    6. Bandara Silangit di Tapanuli Utara
    7. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang
    8. Bandara Supadio di Pontianak
    9. Bandara Banyuwangi di Banyuwangi
    10. Bandara Radin Inten II di Lampung
    11. Bandara Husein Sastranegara di Bandung
    12. Bandara Depati Amir di Pangkalpinang
    13. Bandara Sultan Thaha di Jambi
    14. Bandara HAS Hanandjoeddin di Belitung
    15. Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya
    16. Bandara Kertajati di Majalengka
    17. Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu
    18. Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh
    19. Bandara Minangkabau di Padang

    Kendati tak melayani penerbangan penumpang, bandara-bandara di bawah AP I dan AP II itu tetap beroperasi untuk melayani kargo atau penerbangan logistik. Juga, penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

    Selain itu, melayani operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Operasional angkutan largo (kargo penting dan esensial), pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

    Selanjutnya, operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.(rie)

    Sumber : Detikcom

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 34 Bandara tak Layani Penumpang Hingga 1 Juni 2020
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar