Daftar Isi
Foto: Screenshot video viral Polantas ludahi warga di Medan (dok. Istimewa)
Lancang Kuning, MEDAN - Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Medan, Bripka Rasoki Siregar, terbukti bersalah meludahi sopir yang disetopnya.Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir meminta maaf atas perilaku anggotanya itu.
"Kami atas nama Polrestabes Medan, saya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga, masyarakat, terkait dengan sikap perilaku dari oknum personel kami," ujar Isir, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga: Anggota TNI dan Polisi Terlibat Pertikaian, Tiga orang Tewas
Hal itu disampaikan Isir dalam video yang dikirimkannya. Dia mengatakan Rasoki bakal dimutasi keluar dari wilayah Polrestabes Medan.
"Bripka RS kita akan proses melanggar PP 2 tahun 2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri khususnya pasal 4, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b. Di samping itu kita akan usulkan juga personel tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan," tuturnya, melansir dari Detik.
Isir mengatakan proses mutasi saat ini sedang diajukan ke Polda Sumut. Dia meminta kepada seluruh jajaran Polrestabes Medan untuk bertindak dan bersikap sesuai aturan.
Baca Juga: Waspada, Amerika Temukan 6 Virus Corona Jenis Baru
"Terkait bagaimana sikap perilaku dan tutur kata ketika bertindak kepada masyarakat selalu kita tekankan kepada para personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran. Khusus kepada para perwira dan yang lebih senior untuk menguatkan lagi lapis-lapis pengawasan," ucap Isir
Sebelumnya, peristiwa diludahinya seorang sopir oleh Rasoki viral lewat rekaman video dari salah satu warga itu terjadi di Jalan MT Haryono-Jalan Irian Barat, Medan, pada Sabtu (11/4). Kejadian berawal saat Rasoki, yang dibonceng seorang bernama M Wahyu Ikhsan, menghentikan mobil di Jalan MT Haryono dekat rel kereta api.
"Bripka Rasoki turun dari sepeda motor dan menghampiri sopir mobil Agya tersebut dan menegur sopir kenapa tidak menggunakan sabuk pengaman sambil meminta SIM dan STNK," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Rasoki kemudian memeriksa surat-surat tersebut dan mengembalikan STNK ke sopir. Setelah itu, Rasoki meminta sopir untuk bergerak ke depan agar tidak terjadi kemacetan.
Saat mobil tersebut sudah bergerak, tiba-tiba lewat mobil lain yang disebut menggunakan knalpot blong sehingga dihentikan juga oleh Rasoki. Setelah mobil berhenti, Rasoki menghampiri sopir dan terjadi perdebatan.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Kemudian Bripka Rasoki memerintahkan sopir Yaris BL 1588 QA tersebut untuk membuka kaca mobil sembari menanyakan kepada sopir 'Tahu tidak apa kesalahan mu?' 'Tidak tahu', 'Kamu tidak menggunakan sabuk pengaman. Nanti kamu kecelakaan', dijawab sopir 'Biar saja saya tabrakan. Dasar kau Polisi tukang nyari duit'. Perdebatan semakin panas. sehingga menimbulkan emosi Bripka Rasoki dan langsung meludahi sopir Yaris tersebut," ucap Tatan.
Tatan juga menyebut Ikhsan sempat diminta oleh Rasoki untuk mengembalikan SIM ke pengemudi mobil yang lebih dulu disetop. Saat mengembalikan SIM, Ikhsan disebut menerima Rp 10.000 dari penumpang mobil yang disetop lebih dulu itu. (LK)
Komentar