Daftar Isi
Foto: Ketua KPU Inhu, Yeni Mairida
Lancang Kuning, INHU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengambil kebijakan untuk menunda tiga tahapan Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada). Hal ini dilakukan atas rujukan Surat Edaran (SE) KPU RI dengan nomor 8 tahun 2020, tentang pelaksanaan keputusan KPU nomor 179/PL.02-KPT/01/KPU/III/2020 yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Baca Juga: Sandiaga Uno Akan Biayai Keluarga Korban Virus Corona
Ketiga tahapan itu, kata Yeni Mairida, kepada wartawan bahwa tentang penundaan tahapan pelantikan PPS, penundaan tahapan verivikasi faktual calon perseorangan serta penundaan tahapan pemutakhiran data pemilih, jelasnya pada Senin (23/3/20).
Baca Juga: Mengenal Avigan dan Chloroquine, Obat yang Dipesan Presiden untuk Melawan Corona Covid-19
Selain itu, dikatakannya bahwa sesuai surat edaran diatas juga mengacu pada penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati seta walikota dan wakil walikota pada tahun 2020. Hal ini adalah dampak dari merebaknya virus Corona.
Meskipun tiga hal tersebut akan ditunda pelaksanaannya, lanjut Yeni mengatakan bahwa saat ini KPU Inhu tengah menggelar rapat pleno untuk menindak lanjuti SE dan KPT KPU RI. Hasilnya nanti dibuatkan Salinan Keputusan (SK) yang nantinya akan diberikan kepada instansi terkait, seperti Pemkab dan Kepolisian.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
" Kami hanya melaksanakan sesuai dengan surat edaran KPU RI untuk tidak melaksanakan tiga tahapan tersebut agar ditunda hingga adanya pemberian lanjutan dari KPU RI,"
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
" Saat ini kita semua difokuskan untuk mengantisipasi atau pencegahan dini terhadap penyebaran virus Corona," tambahnya. (dan)
Komentar