Daftar Isi
JAKARTA-Ketua DPRD Riau Indra Gunawan EET dijadwalkan akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/3/2020).
Pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009 sampai 2014 dari Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) ini, diduga terkait dugaan kasus korupsi Bupati Bengkalis Amirul Mukminin, dalam proyek Multi Years pembangunan jalan Duri- Sei Pakning di kabupaten Bengkalis.
Pemeriksaan, Kamis (19/3/2020) ini adalah yang kedua kalinya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan pemeriksaan Indra Gunawan EET ini.
"Indra Gunawan EET sudah tiba siang ini di Gedung KPK untuk memenuhi pemeriksaan penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Duri- Pakning di Kabupaten Bengkalis sebagai saksi," ungkapnya
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Bengkalis, Riau, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp475 miliar. KPK telah menetapkan 10 tersangka, diantaranya berinisial, MN, MB, HS, IKS, PES, TAK, DH, FT, VS, SH. termasuk bupati Bengkalis Amril Mukminin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka baru.
Pembangunan jalan ini sendiri terdiri dari enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis. Nilai total untuk keenam paket tersebut sebesar Rp2,5 triliun.
Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti oleh KPK, proyek tahun anggaran 2013-2015 tersebut dinyatakan sebagai tindakan pidana korupsi.
Tim penyidik KPK tekah melakukan perhitungan dengan menggunakan saksi ahli di bidang perhitungan kerugian negara, tercatat kerugian negara kurang lebih mencapai Rp475 miliar.(rie)
Komentar