Daftar Isi
PEKANBARU-Dalam pandangan Pengamat Hukum Pidana, Dr Nurul Huda SH MH, jika pihak kontraktor yang membangun gedung Poliklinik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan tidak persuasif di dalam mengembalikan kelebihan pembayaran, dapy ditindak lanjuti melalui hukum pidana korupsi.
"Jika melebihi batas waktu pengembalian yang diminta tersebut, maka secara hukum bisa ditindaklanjuti melalui hukum pidana korupsi," kata Nurul Huda.
Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh media ini, LHP tersebut tertanggal 17 Mei 2019 dengan nomor 22.A/LHP/XVIII.PEK/05/2019.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan adanya kelebihan bayar pembangunan gedung Poliklinik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan yang bersumber dari APBD Riau 2018 lalu.
PT Marabuntha Ciptalaksana yang mengerjakan proyek ini dengan kontrak sebesar Rp32.756.651.000. Ternyata dalam pembayaran, terfapat kelebihan bayar yang tercatat dalam LHP BPK Perwakilan Riau tahun 2018 sebesar Rp1.114.955.188,63.
"Kami sudah menyuratinya beberapa kali melalui PPK, dan sejauh ini kita melihat mereka (kontraktor) masih mempunyai niat baik dan mereka berjanji akan mengembalikan (menyetor) ke kas daerah," ujar Direktur RSJ Tampan Haznelli menyikapi kelebihan bayar tersebut.(rie)
Komentar