Daftar Isi
Foto: Terdakwa Sutrisno selaku asisten kebun PT Teso Indah saat diadili di Pengadilan
LancangKuning.com, INHU - Sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di perkebunan kelapa sawit milik PT Teso Indah digelar. Kali ini, agenda sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didepan majelis hakim.
Baca Juga: Singkirkan Sulsel, Atlit Riau Juarai Open Turnamen Biliar Nasional Riau 2020
Tindak pidana pencemaran lingkungan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Senin (9/3/20). Dari pantauan awak media, sidang perkara karhutla itu digelar dua kali secara terpisah. Pertama, sidang khusus untuk tindak pidana korporasi dan sidang kedua untuk tindak pidana yang melibatkan pekerja kebun PT Teso Indah.
Dalam sidang tersebut, Direktur Utama PT Teso Indah, Halim Kusuma hadir untuk mewakili perusahaan dan terdakwa kedua, Sutrisno yang merupakan asisten kebun PT Teso Indah koorperatif mengikuti persidangan.
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Resmikan Aplikasi Lancang Kuning Nusantara
Dalam dakwaan JPU, disampaikan bahwa ada kesengajaan yang dilakukan baik oleh perusahaaan maupun terdakwa Sutrisno saat terjadinya Karlahut di areal T dan areal N di wilayah kebun PT TI. Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU berencana akan menghadirkan 37 orang saksi.
"Ada 37 orang saksi yang akan kita hadirkan, baik dari perusahaan, masyarakat, maupun instansi terkait lainnya," kata Dyding, ketua tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Selain 37 orang saksi, JPU berencana akan menghadirkan sembilan orang saksi ahli. Oleh karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan, maka diagendakan delapan sidang untuk pemeriksaan saksi-saksi.
"Terdakwa Sutrisno juga direncanakan menjadi saksi untuk perusahaan," katanya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Selanjutnya, usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima dakwaan JPU tersebut.
Sementara itu, penasehat hukum PT TI dan terdakwa Sutrisno, Patar Pangasian kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya menerima dakwaan JPU meski ada beberapa hal yang tidak disebutkan dalam dakwaan tersebut.
"Saat terjadi kebakaran, pihak perusahaan sudah menurunkan dua alat berat di areal T dan areal N untuk membuat blokade api agar tidak masuk ke areal kebun," kata Patar.
Sidang yang digelar tersebut dipimpin oleh Darma Indo Damanik, selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Untuk sidang selanjutnya, akan dijadwalkan kembali pada Senin (16/3/20) pekan depan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi. (dan)
Komentar