Daftar Isi
Foto: Ilustrasi Kalender
LancangKuning.com, JAKARTA – Pemerintah menambahkan 4 hari pelaksanaan cuti bersama. Penambahan itu disampaikan usai rapat bersama di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, hari ini, Senin 9 Maret 2020.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Kiai Repot Salaman Cium Tangan saat Wabah Corona
Penambahan cuti bersama yakni dua hari tambahan pada, 28 Mei dan 29 Mei 2020 untuk hari raya Idul Fitri. Pemerintah juga menggeser libur Isra Miraj, dari 22 Maret menjadi 23 Maret 2020.
Baca Juga: Kisah Dokter yang Dikucilkan dan Masuk RSJ karena Kampanyekan Cuci Tangan
Sementara adanya perubahan, terdapat pada libur tahun baru Islam dan libur Maulid Nabi SAW. Sebelumnya libur tahun baru Islam pada 20 Agustus ditambah menjadi keesokan harinya. Demikian juga dengan libur Maulid Nabi Muhammad SAW bertambah yang tadinya hanya tanggal 29 Oktober ditambah 30 Oktober untuk libur nasional.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Adapun alasan pemerintah menambah cuti bersama dan libur nasional untuk memberikan stimulus bagi sektor pariwisata.
"Pertimbangannya adalah penetapan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," kata Muhadjir, melansir VivaNews.
Berikut tanggal penambahan cuti bersama dan pergeseran libur nasional.
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
14a. 30 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
4. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Komentar