Daftar Isi
Foto: Presiden Joko Widodo
LancangKuning.Com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Namun, dalam beleid yang diteken pada 26 Februari 2020 itu, pemerintah belum memasukkan bentuk, skema, dan jumlah insentif untuk penerima manfaat kartu prakerja.
"Program Kartu Prakerja, menurut Perpres ini, adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi," seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet, Jumat (6/3).
Lalu, dalam pasal 8 ayat 2, dituliskan bahwa insentif diberikan dalam rangka meringankan biaya mencari kerja dan mengevaluasi efektivitas program kartu prakerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan insentif kartu prakerja bakal dicantumkan dalam peraturan menteri koordinator bidang perekonomian (permenko).
"Iya nanti teknisnya (di Permenko)," ucap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/3), melansir CNN Indonesia.
Sebelumnya, Airlangga menyatakan pemerintah akan mempercepat penerbitan kartu prakerja menjadi awal Maret 2020 dari sebelumnya yang direncanakan pada Agustus 2020 mendatang. Percepatan itu khusus dilakukan di tiga wilayah, yakni Bali, Sulawesi Utara, Kepulauan Seribu.
Namun, hal itu belum bisa terlaksana karena masih menunggu satu perpres lagi mengenai petugas pelaksana proyek (Project Manager Office/PMO).
Diketahui, pemerintah sengaja melakukan percepatan penerbitan kartu prakerja demi menangkal 'infeksi' virus corona terhadap ekonomi domestik. Dengan kartu itu, masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan diharapkan bisa mendapatkan pelatihan dan tetap produktif.
"Sistem itu juga akan dilakukan pelatihan dengan menggunakan aplikasi online, tapi pelatihannya sendiri bisa offline," terang Airlangga.
Ia bilang kartu prakerja akan menyasar 2 juta penerima. Penerima itu terbagi atas dua kelompok.
Kelompok pertama, 1,5 juta penerima yang mendaftar secara digital melalui situs perekrutan program. Sisanya, 500 ribu penerima akan dijaring secara manual melalui pendaftaran langsung seperti melalui Balai Latihan Kerja (BLK) dan pusat pelatihan yang dimiliki oleh kementerian/lembaga dan swasta.
Penerima manfaat kartu prakerja nantinya akan mendapatkan pelatihan dengan nilai Rp3 juta-Rp7 juta. Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp10 triliun untuk kartu prakerja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. (LKC)
Komentar