Daftar Isi
PEKANBARU-Telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus korupsi pengadaan pipa PDAM, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad semestinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polda Riau.
Tidak hanya iru, mantan Kadis PU Provinsi Riau ini juga harus segera dijemput paksa.
Muhammad sendiri sebelumnya telah beberapa kali diperiksa pada 2018 dan 2019 lalu. Namun, saat itu dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dikatakan Pengamat Hukum Universitas Islam Riau, DR Nurul Huda, opsi satu-satunya yang bisa dilakukan penyidik adalah dengan mencari dan menangkap Muhammad untuk dilanjutkan ke proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.
"Kalau kesulitan, masukkan saja ke dalam DPO," katanya di Pekanbaru, Jumat.
Kemudian, Nurul juga memberikan saran jika penyidik sejatinya bisa saja melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan tanpa kehadiran Muhammad atau secara in absentia. Namun, saat ini persoalannya apakah Muhammad sudah pernah diperiksa setelah menyandang sebagai tersangka.
"Jika belum maka ini akan berbenturan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Dan ini nanti bisa jadi celah bagi yang bersangkutan melalui proses praperadilan," ujarnya.
Nurul percaya bahwa Polda Riau yang dipimpin Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi masih memiliki semangat untuk menyelesaikan perkara tersebut secepatnya.
"Apalagi beliau (Kapolda Riau) memiliki basis intelijen," tuturnya.
Pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar telah tiga kali mangkir panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis menggantikan Amril Mukminin yang ditahan KPK sebagai tersangka.
Namun, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau ke publik, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telahmenerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.
Perkara ini menyeret 3 pesakitan di Pengadilan.Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti divonis penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.(rie/dtc)
Komentar