220,84 Gram Narkoba dan 5 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhu

Daftar Isi

    Foto: Pemusnahan narkoba di Polres Inhu

    LancangKuning.com, INHU - Ratusan gram lebih narkotika dan beberapa butir pil ekstasi dimusnahkan oleh jajaran Mapolres Indragiri Hulu. Barang bukti tersebut adalah hasil penangkapan polisi di masing-masing wilayah hukum Polsek sejak bulan Januari- Februari 2020 terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

    AKBP Efrizal, selaku Kapolres Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengatakan, bahwa barang bukti narkotika yang saat ini dimusnahkan pada Kamis (27/2/20) sebanyak 220,84 gram shabu-shabu, dan 5 butir pil ekstasi dengan berat 1,6 gram.

    Baca Juga: 34 Tersangka Kasus Karhutla Ditetapkan Polda Riau

    Dari jumlah barang bukti tersebut, dikatakan Efrizal, telah menetapkan 20 tersangka terhitung mulai bulan Januari hingga Februari yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hal ini berdasarkan data keseluruhan yang ditangani tim personil Sat Res Narkoba maupun personil yang bertugas di masing-masing Polsek.

    Diantaranya, ucap Efrizal menjelaskan, untuk penangkapan tersangka yang di tangani langsung oleh tim Sat Res Narkoba Polres Inhu ada 4 tersangka terhitung dari bulan Januari- Februari 2020. Yaitu berinisial ES, AS, RN dan SI. Dengan total keseluruhan barang bukti narkoba diamankan sebanyak 135.64 gram.

    Baca Juga: Kodim Inhil Akan Taja Lomba Lari Berskala Nasional, Total Hadiah Menggiurkan

    Selanjutnya, terhadap tersangka narkoba yang di tangkap oleh personil Polsek Batang Gansal, Inhu sebanyak 2 tersangka yang berinisial HH dan DAM, dengan berat barang bukti keseluruhan 8,5 gram pada bulan Februari 2020.

    Untuk keberhasilan polisi menangkap pelaku narkoba di wilayah Polsek Pasir Penyu, ada 2 tersangka, inisialnya AN dan SL, dengan jumlah barang bukti narkoba sebanyak 4,34 gram, kata Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Aipda Misran.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Bergeser ke wilayah hukum Polsek Lirik dan Polsek Kuala Cenaku. Dimana, di Polsek Lirik berhasil diamankan sebanyak tiga tersangka kasus narkoba yang berinisial MD, ZN dan LO. Barang bukti keseluruhan seberat 11,67 gram. Penangkapan itu dilakukan pada bulan Januari hingga Februari 2020. Sedangkan di Polsek Kuala Cenaku, ujar Misran, ada satu tersangka dengan barang bukti 9,75 gram narkoba.

    Sedangkan keberhasilan personil di wilayah Polsek Kelayang mengungkap kasus narkoba terhitung sejak bulan Januari hingga Februari 2020, hanya seorang pelaku dengan inisial SS, berat narkoba sebanyak 0,43 gram.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dan yang terakhir, wilayah hukum Polsek Seberida. Di sana, personil berhasil ungkap kasus narkoba sebanyak 7 pelaku terhitung dari bulan Januari hingga Februari 2020. Masing-masing berinisial RF, YD, JI, SO, DS, YD, JI. Keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dan dimusnahkan berjumlah 51.58 gram dan 5 butir pil ekstasi. (dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 220,84 Gram Narkoba dan 5 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar