Daftar Isi
PEKANBARU-Pakar Hukum Universitas Islam Riau DR Nurul Huda mengatakan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muha,mad dinilai telah melecehkan institusi Polri. Sebab sudah tiga surat panggilan dilayangkan, Muhammad tak juga datang.
"Kalau sudah tiga kali tidak hadir tanpa keterangan itu pelecehan namanya. Kalau kesulitan polisi bisa mengeluarkan surat DPO dan melibatkan intelijen. Tapi kan tidak mungkin harus begitu karena beliau adalah pejabat negara," katanya seperti dikutip dari Antara.
Mantan Kadis PU Riau semasa Gubernur Riau Annas Maamun disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM sebesar Rp3,4 miliar. Untuk memeriksanya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memanggilnya untuk ketiga kalinya.
"Hingga sore tadi yang bersangkutan belum (datang)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa (24/2/2020)
Sunarto mengatakan Polda Riau telah melayangkan surat panggilan kepada Muhammad jauh hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya, Muhammad pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/2) lalu. Dia kemudian dipanggil lagi pada Senin (10/2). Sayangnya, dua kali surat pemanggilan itu, tidak diindahkan oleh Wakil Bupati Bengkalis itu.
Saat ditanyakan langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik, termasuk melakukan upaya paksa terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Narto menjawab normatif.
"Nanti ditanyakan ke penyidik (soal upaya lanjutan). Yang jelas penyidik sampai saat ini menunggu kehadirannya," ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka.
Akan tetapi, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.
Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.(rie)
Komentar