Daftar Isi
Foto: Tersangka Tindak Pidana Narkoba
LancangKuning.com, INHU - Pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau berhasil dicekok polisi. Puluhan butir Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis Shabu dengan kemasan kecil hingga besar milik pelaku diamankan menjadi barang bukti.
Penangkapan itu terjadi pada Kamis (20/2/20) sekira pukul 14:00 WIB, di Sungai II, Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca Juga: Trailer KKN di Desa Penari Resmi Dirilis, Ini Jadwal Tayangnya!
Dua tersangka yang berhasil dibekuk itu berinisial, ES, warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap. Dan, DL, warga Dusun Lembah Sago, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Inhu. Keduanya, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1), 114 Ayat (1) UU RI no 35 thn 2009 tentang Narkotika.
AKBP Efrizal, Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas, Aipda Misran mengatakan, awalnya anggota yang bertugas di Polsek Peranap mendapat informasi akan adanya orang tak dikenal melakukan transaksi narkoba di kediaman salah satu warga yang bernama Ulma, di Dusun Sungai II Desa Gumanti.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan Nenek-nenek di Inhu
Atas laporan tersebut, AKP Cecep Sujapar selaku Kapolsek Peranap langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Irfan untuk menyelidiki informasi tersebut ke lapangan.
" Kanit Reskrim bersama dua anggota lainya langsung turun ke TKP. Di sana tim m lihat seseorang sedang memaket-maketkan yang diduga barang haram kedalam plastik kecil. Tim langsung grebek rumah itu serta mengintrogasi pelaku. Ia (pelaku) mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari temannya bernama Ides, warga Dusun Lembah Sago, Kelurahan Peranap," ucap Misran.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Atas pengakuan pelaku, dihari itu juga tim langsung melakukan pengembangan dengan cara gerak cepat. Dikatakan Misran, sekira pukul 16:00 WIB target terlihat sedang berjalan di Dusun Lembah Sago. Seketika itu juga tersangka Ides, dicekok serta dilakukan penggeledahan. Namun, tak ditemukan barang bukti.
" Tetapi, tersangka (Ides), mengakui bahwasanya barang haram yang dimiliki tersangka (Kika), tersebut berasal darinya," katanya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polsek Peranap untuk pengusutan lebih lanjut. Dan barang bukti yang diamankan adalah; Satu bungkus plastik besar yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, tiga belas bungkus plastik kecil yang berisi narkotika, dua puluh empat bungkus plastik bening, dua bungkus plastik besar, enam lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, satu Unit Hand Phone Merk Samsung warna putih, satu Unit Hand Phone Merk Samsung Lipat warna hitam, satu buah kotak rokok merk sampoerna, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet. (dan)
Komentar